SEKILAS INDONESIA | JAKARTA
Menanggapi pengembalian Direktur Penyelidikan KPK ke Polri, Yudi Purnomo Harahap, mantan ketua wadah pegawai KPK 2018-2021 mengecam keras dan menuntut pimpinan KPK agar mencabut pengembalian tersebut.
Seharusnya Firli Bahuri cs menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengijinkan anggotanya tetap berkarir di KPK untuk memberantas korupsi.
Yudi yang pernah menjadi penyidik KPK dan menangani kasus kasus korupsi besar ini menyatakan bahwa atas skandal pengembalian direktur penyelidikan KPK ini tentu akan menimbulkan persepsi buruk terhadap KPK dari masyarakat oleh karena itu Dewas harus proaktif turun tangan periksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk sekretaris Jenderal KPK.
Sebab, diduga telah melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yaitu Sinergi yang harmonis dengan instansi lain termasuk juga jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota polri padahal Polri tidak menarik yang bersangkutan bahkan memperpanjang sebagai itikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang Sumber Daya Manusia. Tegas Yudi ke Rakyatsulsel.
Terakhir, penggiat antikorupsi ini mengingatkan pimpinan KPK agar tidak melakukan kebijakan kontroversial apalagi masa kepemimpinan mereka tinggal hitungan bulan yang berakhir di Desember 2023 ini, lebih baik melakukan kerja kerja pemberantasan korupsi untuk memulihkan kepercayaan publik kepada KPK. Tutup Yudi. (*)