SEKILAS INDONESIA | METRO
Pasca aksi demontrasi yang berbuntut pada dugaan tindakan represif oknum Polisi terhadap Mahasiswa dan Wartawan yang meliput, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Metro meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polisi yang terlibat.
Ketua Umum HMI Cabang Metro, Chairul Aji Bangsawan menyayangkan aksi pembubaran paksa dalam demonstrasi mahasiswa yang menolak Undang-undang Cipta Kerja di gedung DPRD Provinsi Lampung diwarnai dengan dugaan pemukulan terhadap mahasiswa serta intimidasi kepada wartawan.
Sehingga, unjukrasa pada Kamis (30/3/2023) yang seharusnya berjalan kondusif justru berakhir ricuh lantaran diduga disusupi oleh kepentingan lain.
“Kami HMI Cabang Metro mengecam dan mengutuk keras tindakan refresif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demo penolakan UU Ciptaker di kantor DPRD Provinsi Lampung, serta dugaan intimidasi yang dilakukan kepada wartawan,” kata dia kepada awak media, Jum’at (31/3/2023).
Ia menyebut, 48 massa aksi ditangkap secara acak oleh aparat kepolisian. Bahkan tindakan itu dinilai represif lantaran dilakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan demonstrasi.
“Total jumlah ada sekitar 48 massa aksi yang ditangkap secara acak oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Tentunya, penanganan massa demonstrasi dengan cara-cara refresif oleh aparat kepolisian bukanlah peristiwa yang baru pertama kali ini terjadi,” cetusnya.
Ia menuding, tindakan represif yang telah berulang kali dilakukan Polisi merupakan praktik kekerasan yang sudah menjadi kebiasaan.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya persoalan individual anggota Kepolisian semata, tetapi juga persoalan sistemik yaitu kultur kekerasan yang masih kental didalam tubuh Kepolisian,” bebernya.
Irul menilai, jika perkara demonstrasi yang berujung ricuh tersebut tidak didalangi oleh tindakan represif oknum Polisi maka akan berlangsung aman.
“Bila hal ini tidak segera dibenahi oleh jajaran Polri, maka yakinlah peristiwa serupa akan terus terjadi kedepannya, dan secara otomatis hal itu akan mencoreng nama baik institusi Polri dan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri akan terus menurun,” terangnya.
“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah saluran konstitusional yang harus di lindungi dan dihormati. Namun seringkali justru aparat kepolisian khususnya di daerah Provinsi Lampung sering kali melakukan langkah represif dengan kekerasan,” imbuhnya.
Untuk itu, HMI Cabang Metro bakal melayangkan surat kepada Mabes Polri agar Divpropam Polri dapat turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum -oknum Polisi yang melakukan kekerasan kepada mahasiswa dan wartawan di Lampung.
“Maka saya mendesak dan meminta Div Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa dan memberi sanksi yang tegas terhadap aparat-aparat kepolisian yang melakukan tindakan diluar prosedural pada saat pengamanan massa aksi di kantor DPRD Provinsi Lampung kemarin, kalau memang perlu kami akan mengirim surat ke Mabes Polri,” tandasnya. (Rilis)