Nasional

KPK Jadwalkan Klarifikasi LHKPN Milik Wahono Saputro pada Selasa Besok

×

KPK Jadwalkan Klarifikasi LHKPN Milik Wahono Saputro pada Selasa Besok

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pada Selasa besok, 14 Maret 2023. Wahono menjadi pejabat pajak ketiga yang menjalani klarifikasi oleh KPK dalam beberapa pekan terakhir.

Dikutip dari laman tempo.co, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pemanggilan terhadap Wahono tersebut.

Click Here

“Informasi yang kami peroleh, benar besok (14/3), diagendakan klarifikasi WS pegawai Kemenkeu,” ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Senin 13 Maret 2023.

Ali mengatakan klarifikasi LHKPN Wahono itu nantinya akan dilakukan bersama Kedeputian Pencegahan. Ia menambahkan KPK telah melakukan pengecekan terhadap data LHKPN milik Wahono Saputro.

“Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sdh dilaporkan yang bersangkutan ke KPK,” ujar dia.

Wahono memiliki kaitan dengan Rafael Alun

Sebelumnya, KPK mengumumkan akan memanggil Wahono terkait data LHKPN milikinya. Pasalnya, KPK menyebut Wahono diduga memiliki hubungan dengan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut Wahono tercatat sebagai pemegang saham di perusahaan milik Rafael. Ia menjelaskan saham Wahono Saputro tersebut didaftarkan atas nama sang istri.

“Kami lihat detailnya ternyata namanya ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT (Rafael Alun Trisambodo), ada lagi istri orang pajak. Kami sebut Wahono Saputro,” kata Pahala Nainggolan pada Kamis 9 Maret 2023.

Awal mencuatnya masalah kekayaan pejabat Kemenkeu

Kekayaan pejabat Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo beredar di dunia maya. Mario menganiaya anak berumur 17 tahun berinisial D.

Mario kemudian diketahui sebagai putra Rafael Alun. Dia juga disebut kerap memamerkan harta kekayaan ayahnya berupa sebuah mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.

Penelusuran terhadap LHKPN Rafael Alun pun membuahkan hasil yang mencengangkan. Dia mengaku memiliki harga hingga Rp 56,7 miliar. KPK menilai harta tersebut janggal karena Rafael hanya mengemban jabatan Eselon III di Kementerian Keuangan.

Bak efek domino, muncul sejumlah nama pejabat Kementerian Keuangan yang lain yang memiliki harta yang dianggap tidak wajar. Muncul nama Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Rafael dan Eko pun telah menjalani klarifikasi terkait LHKPN mereka. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wahono dan Andhi pada pekan ini. (*)

 

 

 

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d