Sekilas Indonesia, JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuktikan ucapannya jika benar ada permainan dalam putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Wakil Ketua Umum Partai Prima, Alief Kamal mendorong supaya Mahfud membuka siapa saja pihak yang bermain dalam putusan tersebut.
“Soal dituduh kami ada permainan, presiden pun mengatakan, justru yang kelabakan itu ada beberapa ketua umum partai, ada Pak Mahfud yang menuduh kiri kanan,” kata Kamal, Selasa (7/3/2023).
“Ya sudah kalau kemudian ada tuduhan-tuduhan seperti itu, buktikan dong, dibuka siapa yang bermain dalam putusan-putusan ini,” sambung Kamal.
Di kutip dari laman kompas.com, Sebaliknya, Kamal pun menggunakan logika yang sama dengan Mahfud dalam kasus tidak lolosnya Partai Prima dalam Pemilu 2024. Dengan logika yang sama, menurutnya, ada permainan yang sengaja menghalangi Partai Prima agar tidak ikut Pemilu 2024. Oleh karena itu, Kamal menyayangkan pernyataan Mahfud karena sebagai Menko Polhukam seharusnya bisa menahan diri untuk tidak mengomentari putusan pengadilan.
“Kalau seperti Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam yang seharusnya menahan diri untuk tidak mengomentari putusan pengadilan berlogika seperti itu, wajar dong kami berlogika seperti itu. Bisa jadi di balik dijegalnya kekuatan Partai Prima ada kekuatan yang mau menghalangi ikut Pemilu,” kata dia.
Kamal menambahkan, Partai Prima sejak awal tidak sepakat jika Pemilu 2024 ditunda, termasuk terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Pihaknya pun mempersilakan masyarakat untuk menelusuri jejak digital atas sikap penolakan Partai Prima terkait wacana tersebut.
“Dua tahun yang lalu, satu tahun yang lalu, kami selalu mengatakan, kami tidak mau tunda pemilu, kami tidak mau perpanjangan jabatan (presiden), kami tidak mau presiden tiga periode, berulang kali kami katakan itu,” tegas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. Namun demikian, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Setelah putusan tersebut, Mahfud pun angkat bicara. Mahfud menuding hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermain memutus tahapan Pemilu 2024 ditunda. Menurut dia, tidak semestinya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri memutuskan perkara administrasi yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas Pemilu itu pengadilannya di sana (PTUN) kok dia yang mutus,” ujar Mahfud dalam keterangan video di kanal YouTube Kemenkopolhukam, Sabtu (4/3/2023). (*)