Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Dalam rangka penyederhanaan dan mempermudah pembuatan izin usaha, pemerintah menciptakan sebuah sistem perizinan online melalui layanan Online Single Submission (OSS). Sistem ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pembuatan izin usaha. Hal itu dilakukan agar masyarakat dari kalangan usahawan baik makro maupun mikro dapat membuat izin lebih mudah dan cepat.
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu untuk bisa mengakses layanan OSS, setelah mendapatkan hak akses pada OSS pelaku usaha harus mendapatkan NIB yaitu Nomor Induk Berusaha yang sudah ada pada menu OSS.
Setelah NIB diterbitkan pelaku usaha bisa memulai membuat izin usaha sesuai keperluan dengan layanan yang ada pada menu OSS. Selain itu, penerbitan NIB maupun surat Izin usaha berbentuk Dokumen Elektronik yang berlaku Sah dengan disertai tanda tangan elektronik dan dapat dicetak secara mandiri.
Kemudian, dengan sistem ini juga pelaku usaha bisa melakukan pembuatan izin usaha hanya cukup duduk manis di rumah saja ataupun di kantor sendiri. Dengan catatan harus mencantumkan semua persyaratan yang di butuhkan dengan cara di upload pada OSS dan akan di verifikasi untuk mendapatkan ijin usaha yang berlaku Efektif.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan, Hermawan Haris Saputra melalui Kabid PTSP Juliandi menjelaskan, untuk pembuatan izin usaha melalui OSS tanpa dipungut biaya.
“Bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha di wilayah Bangka Selatan, jika ada yang ingin membuat izin usaha atau proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Itu semua gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujar Juliandi kepada sekilasindonesia.id, Selasa (28/2/2023).
Dikatakan Juliandi, bagi pelaku usaha yang mendapat kesulitan dalam pembuatan izin maupun pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk segera menghubungi pihak DPMPTSP Bangka Selatan.
“Apabila nanti ada pelaku usaha yang belum memiliki izin baik itu mau berusaha ataupun berinvestasi di Kabupaten Bangka Selatan dalam hal membuat nomor induk berusaha melalui online mendapatkan kesulitan, silahkan hubungi kami atau datang kekantor kami, kami akan siap membantu dan mendampingi bagi pelaku usaha,” kata Juliandi.
(Riki)