SEKILASINDONESIA.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pangkalpinang memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Dandy Alamsyah, tersangka 22 ton BBM illegal. Permohonan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan syarat formil maupun materil.
Dalam amar putusannya, hakim Wisnu Widodo SH MH menolak gugatan pra peradilan.
“Mengadili, menolak permohonan prapradilan pemohon untuk seluruhnya dan proses penangkapan, penahanan terhadap Dandy Alamsyah sah menurut hukum,” ujar Wisnu, Jumat (17/2/2022) di ruang sidang Tirta.
Majelis Hakim juga mengatakan proses penangkapan dan penahanan tersangka Dandy Alamsyah sah menurut hukum.
“Menyatakan penangkapan, penggeledahan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka atas nama tersangka Dandy Alamsyah sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ungkap Wisnu.
Kuasa Hukum Dandy Alamsyah, Reza Maryadi mengatakan pihaknya menghormati apapun yang di sampaikan oleh majelis Hakim, terkait penolakan permohonan tersebut, dan nantinya akan diupayakan untuk sidang pokok perkaranya itu saja yang dapat disampaikan.
“Kita hormati keputusan Majelis Hakim, terkait penolakan permohonan tersebut, kita akan upayakan lagi dalam sidang pokok perkaranya. Untuk klien belum kita sampaikan kepada keluarganya, mungkin dalam beberapa hari ke depan akan kita sampaikan hasil dari sidang ini, ” kata Reza.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP. Adi Putra usai memenangkan sidang praperadilan terkait kasus BBM Illegal di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (17/2/2023).
“Apapun keputusan pengadilan wajib kita hormati dan dipatuhi. Karena pengadilan sudah memberikan kepastian hukum yang seadil adilnya dan terbuka untuk umum, sehingga tidak ada yg di tutup tutupi,” ungkap Adi Putra.
“Alhamdulillah Tim penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang menang dalam sidang terkait tuntutan Kuasa Hukum tersangka BBM illegal. Majelis Hakim menolak tuntutan yang bersangkutan,” tambahnya.
Dalam proses Penyidikan, jelas Adi putra, Penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang menerapkan suatu pasal dalam suatu unsur pidana tidak berdasarkan persepsi sudut pandang hukum pribadi. Semua melalui mekanisme SOP, kajian berbagai hukum yang sangat teliti mengunakan Teori pisau Analisis.
“Dalam proses penyidikan, kami diawasi ketat oleh pihak Internal dan eksternal. Kami wajib memenuhi hukum pembuktian formil dan hukum pembuktian Materil,” jelasnya.
“Kami menyadari, dalam memberantas kejahatan sudah pasti adanya perlawanan dengan berbagai cara agar pelaku kejahatan bisa bebas dari jeratan hukum. Apalagi menghadapi pelaku kejahatan sekelas mafia migas yang sudah pasti jaringannya mengakar disetiap lapisan yang siap menghianati Negara demi kelancaran bisnis Illegalnya,” sambung Adi Putra.
Di akhir, Adi Putra mengatakan penyidik Polri yang di amanahkan oleh negara dan undang undang akan selalu hadir untuk berkomitmen tidak mengenal lelah siang dan malam demi memberantas kejahatan.
“Kami sangat menyakini Allah SWT dan Do’a dari masyarakat akan selalu membantu serta mempermudah kami dalam memberantas kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” pungkasnya.
(red)