HuKrim

Ratusan Koalisi Santri dan Aktivis Padati Halaman Kantor Bupati dan Kemenag Pandeglang

×

Ratusan Koalisi Santri dan Aktivis Padati Halaman Kantor Bupati dan Kemenag Pandeglang

Sebarkan artikel ini
Koalisi santri dan Aktivis Pandeglang saat melakukan aksi unjuk rasa

PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM- Ratusan warga yang mengatasnamakan Koalisi santri dan Aktivis Pandeglang melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di halaman Pendopo Bupati dan Kementrian Agama Pandeglang, Senin (11/2).

Mereka menuding, pengukuhan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pandeglang dan Dewan Pengurus Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPAC-FKDT ) tingkat Kecamatan se Kabupaten Pandeglang dituding Ilegal.

Click Here

Pasalnya, pengukuhan yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang pada Jumat 1 Februari 2019 lalu oleh Pengurus DPW FKDT Provinsi Banten dan Kepala Kemenag tanpa melalui proses musyawarah Cabang (Muscab) terlebih dulu.

Padahal Muscab harus dilakukan sesuai dengan amanat Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) FKDT. Dengan demikian, Pengukuhan sepihak itu dituding ilegal dan telah menimbulkan persoalan.

Dimana mereka telah melakukan pemecatan sepihak terhadap  DPAC FKDT se Kabupaten Pandeglang oleh Pengurus yang diduga Ilegal,” kata Koordinator Aksi dari Koalisi Santri dan Aktivitas Progresif MDTA Kabupaten Pandeglang, Sujana Akbar.

Menurutnya, hal itu sudah termaktub pada pasal 9 ayat 1, terkait adanya dugaan bukti-bukti pemalsuan dokumen yang secara sengaja dilakukan untuk pengukuhan secara sepihak tanpa melalui proses Muscablub

Kini Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2007 serta Perbup lainya untuk menaungi seluruh Diniyah Takmiliyyah. Namun tidak sejalan atas terbitnya Perbup nomor 21 tahun 2018.

“Adanya distorsi dalam regulasi Perbup nomor 21 dan Perbup sebelumnya, diduga dibuat oleh oknum PD-Pontren pada periode 2016-2018 berinisial AH, yang diduga telah memonopoli dan mendesain kebijakan hibah dari Pemkab (Pandeglang) ke Kemenag melalui Perda nomor 27 tersebut,” tudingnya.

Meraka mendesak, kepada Pengurus DPW FKDT Provinsi Banten untuk membekukan DPC dan DPAC FKDT Pandeglang karena di nilai cacat hukum.

Sementara itu, Kepala Kementrian Agama Pandeglang, Drs. H. Endang yang dikonfirmasi Sekilasindo.com, dirinya mengaku enggan memberikan komentar apapun.

“Saya tidak bisa komentar dan menanggapi hal tersebut, lagian juga saya tidak mendengar tuntutan para pendemo,” ucapnya dengan nada singkat. (Hadi Isron).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d