DaerahHuKrim

Polisi Tangkap Kakek Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Di Maros

×

Polisi Tangkap Kakek Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Di Maros

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id.MAROS,SULSEL-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Maros tengah melakukan penyidikan perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh kakek tiri kepada cucunya yang berusia enam Tahun.

Pelaku MS (57) warga Lingkungan Bontojolong Kelurahan Raya Kecamatan Turikale Kabupaten Maros langsung diamankan Satuan Reserse Kriminal setelah ibu korban melaporkannya ke Kantor Polisi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor/B/17/I/2023/SPKT RES MAROS/POLDA SULSEL,tanggal 15 Januari 2023.

Click Here

Aksi bejat ini dilakukan pelaku saat ibu korban sibuk mencuci pakaian.

Hal tersebut dikemukakan Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Maros IPDA Cory

Ipda Cory menuturkan “Terungkapnya itu berawal dari Ketika korban hendak buang air kecil,korban merasa sakit di kemaluannya,orang pertama yang dia sampaikan yakni ibunya”.ujarnya.

“Setelah ibunya mengorek keterangan ke korban,anaknya kemudian berterus terang bahwa dia telah mengalami dugaan pencabulan oleh kakeknya sendiri”ujarnya.

“Korban diduga dicabuli sebanyak dua kali,ini dilakukan ketika ibu korban sedang sibuk mencuci pakaian”ungkapnya.

Menurut pengakuan pelaku,pelaku MS hanya memggunakan tangan sambil memangku korban sambil nonton televisi.

Dilain tempat,Kasat Reserse Kriminal Iptu Slamet menambahkan bahwa pelaku sudah menjalani penahanan di rutan Mapolres Maros dan dikenakan pasal undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Maros dan dikenakan pasal 28 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak”

“Ancaman hukumannya Minimal lima tahun penjara”bebernya.(ys)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d