Sekilasindonesia.id ||TAKALAR- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Salahuddin, SH, MH resmikan Baruga Restorative Justice (RJ) di Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel), Rabu (11/1/2023).
Kajari Takalar, Salahuddin SH. MH menyampaikan dengan dipilihnya Desa Bontokanang akan menjadi poros di Galesong raya ini.
Hal itu tentunya tak lepas dari sinergitas antara Pemerintah Desa Bontokanang, aparat penegak hukum dan tokoh agama tokoh masyarakat se Desa Bontokanang.
“Kami menegaskan bahwa Baruga RJ di Desa Bontokanang ini jangan disalahgunakan. Harus ada sosialisasi teknis secara detail, agar nanti tidak ada pemahaman yang salah di masyarakat,” ucap
Salahuddin
Sementara Kepala Desa Bontokanang, Muhammad Setiawan sangat mengapresiasi atas inovasi terbentuknya rumah RJ di Desannya karena ini sebagai upaya penyelenggaraan hukum yang adil.
Sebab, rumah RJ ini dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat Desa Bontokanang dan Desa desa tetangga di Galesong Raya dari suatu tindak pidana yang terjadi, sebelum masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH), ucap Muhammad Setiawan.
“Insyallah Baruga RJ di Desa Bontokanang akan berjalan sesuai dengan fungsinya. Menurutnya, program ini sangat menarik untuk diketahui dan dipahami masyarakat se Galesong Raya,”harap Muhammad Setiawan. (HT)