Sekilasindonesia.id ||PINRANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang, dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terkait administrasi kependudkan, telah menghasilkan beragam inovasi, bahkan beragam penghargaan telah diraih di Tahun 2022.
Awal Tahun 2023, Disdukcapil Pinrang kembali membuat langkah yang patut dibanggakan dengan Menerapkan Identitas Kependudukan Digitalq ( IKD ).
Penerapan Identitas Kependudukan akan diterapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan non ASN lingkup Kabupaten Pinrang, untuk itu di jadwalnya semua instansi secara bergilir untuk perekaman IKD, sebut Kepala Dinas Dukcapil Pinrang Andi Askari via selularnya, Kamis ( 5/1/2023 ).
Ditambahkan, penerapan IKD adalah amanat dari Permendagri No.72 Thn 2022, dimana nantinya dengan adanya IKD akan mempermudah Verifikasi diri tanpa harus membawa fisik KTP atau dokumen lainnya.
Dia menambahkan, IKD merupakan program pemerintah pusat yang mana dokumen kependudukan terekam dalam Handphone dengan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan digital Kementrian dalam Negri.
Menurutnya lagi,” yang termasuk dokumen Identitas kependudukan seperti KK, KTP eL, KIA, surat keterangan pindah keluar,Surat keterangan pindah datang, masyarakat juga dapat mendapatkan dokumen lainnya seperti kartu pemilih, BPJS, NPWP, Kartu pegawai dll, jika sudah melaksanakan kerja sama dengan Ditjen Kependudukan,” pungkasnya. (Amran).