DaerahUncategorized

Langkah Pj Bupati Mubar Demi Kemajuan Daerah – Lahirkan Enam Raperda dan Launching Aplikasi Sistem Si pengharapan

×

Langkah Pj Bupati Mubar Demi Kemajuan Daerah – Lahirkan Enam Raperda dan Launching Aplikasi Sistem Si pengharapan

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Penjabat Bupati Muna Barat (Mubar) menyerahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diterima langsung Wakil Ketua I DPRD H. Uking Djassa.

Rapat paripurna berlangsung, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, Jalan Maleinea, Desa barangka, Selasa (20/12/2022).

Click Here

Keenam Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah, Ranperda tentang tatacara produk hukum daerah, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian Ranperda rentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Ranperda tentang perusahaan umum daerah serta Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Bahri mengatakan dalam rangka mengikuti sidang paripurna tingkat 1 atas penyerahan 6 (enam) buah rancangan peraturan daerah sehingga kita daaoy melaksanakan pembangunan kabupaten muna barat dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.

Orang nomor satu di Mubar ini, sebagaimana diketahui bahwa dalam ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah. Dalam pembentukan peraturan daerah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Maka tahapan inilah yang akan kita lewati sampai pada akhirnya keseluruhan produk hukum yang telah kita hasilkan dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” kata Bahri.

Dari beberapa Ranperda yang akan dibahas nanti yang terkait dengan pajak daerah dan restribusi daerah diperlukan penyiapan perubahan momen klatur untuk disesuaikan dengan pengaturan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa semua jenis pajak dan restribusi dijadikan satu.

“Olehnya itu, saya berharap kepada perangkat daerah yang terkait agar dapat mengikuti semua tahapan pembahasan demi mengharapkan produk hukum daerah yang aspiratif dan memiliki kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan akselerasi pembangunan,” tandasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat Wakil Ketua I, Uking Djassa sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa, dalam rangka membahas enam buah rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah telah di setujui oleh seluruh fraksi.

“Untuk itu, saya sebagai pimpinan rapat paripurna tingkat 1 menerima dan memutuskan rancangan peraturan daerah telah disetujui dan selanjutnya akan dibahas dalam rapat dan sidang-sidang dan dewan perwakilan daerah (DPR) untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya

Launching Aplikasi Sistem SiPengharapan

Pemerintah daerah (Pemda) bersama tim pengendalian inflasi daerah (TPID) dan Forkopimda dilakukan launching aplikasi sistem informasi perkembangan harga pangan (SiPengharapan).

Launching aplikasi tersebut,
berdasarkan keputusan Bupati Muna Barat Nomor: 105 tahun 2022 tentang pengendalian inflasi daerah.

“Tujuan di launchingnya aplikasi ini untuk mengendalikan inflasi di Kabupaten Muna Barat,” kata Penjabat Bupati Mubar, Bahri, Rabu (21/12/2022).

Bahri mengatakan telah dilakukan inovasi berupa pembuatan aplikasi sistem informasi perkembangan harga pangan (SiPengharapan) yang manfaatnya memberi kemudahan untuk mendapat informasi harga setiap saat diseluruh pasar yang ada di Kabupaten Muna Barat.

“Secara teknis ada optimalisasi sistem ini akan di kelola oleh Dinas Ketahanan Pangan karena ketahanan pangan akan juga mengkoordinasikan 12 pasar dan ada 12 petugas disana yang tugasnya menginput melihat perkembangan harga di pasar 20 komiditas dan kemudian diinput dalam sistem,” jelasnya.

Lanjut Alumni STPDN 07 Jatinangor ini menambahkan, pemerintah dan masyarakat bisa melihat harga apa saja yang naik, maka dari harga itu akan bandingkan perbulan maka akan ketahuan di Kabupaten Mubar komiditas mana saja yang menyumbang inflasi.

“Misalnya komiditas cabai maka dari itu kita sebagai dasar kita bisa melakukan intervensinya. Untuk intervensinya ada enam langka sesuai perintah presiden yakni, melakukan operasi pasar, sidak di pasar, kita lakukan kerjasama antar daerah, melakukan menanam gerakan cepat tanam cepat panen, memberikan subdisi,” ujar dia.

Ini akan terpantau dengan aplikasi SiPengharapan, kata dia pihaknya akan bereaksi dengan melakukan operasi pasar sehingga pemerintah akan intervensi pasar agar stabil.

“Jadi kita intervensi dengan mengurangi beban masyarakat meningkatkan pendapat masyarakat dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan,” ungkapnya.

Dia menambahkan dalam konteks mengurangi beban pengeluaran masyarakat pihaknya mengundang BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan guna menyaksikan masyarakat kesehatan itu gratis.

“Sudah kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan memastikan 10 ribu lebih pekerja rentang kami masyarakat miskin kami yang masuk data dalam kemiskinan itu saya jaminkan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

“Jadi golnya angka kemiskinan semakin turun, ini terjadi inflasi kenaikan harga akan menyebabkan tingkat kemiskinan naik maka kita intervensi dengan program pengemasan kemiskinan dengan mengurangi pengangguran,” pungkasnya.

Penulis: LM Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d