Sekilasindonesia.id, || JENEPONTO – Untuk meminimalisir pengendara yang tidak menggunakan Knalpot standar atau Knalpot brong (Bising)
Kepolisian Resort Jeneponto akan menindak. Penertiban ini dilakukan guna cipta kondisi jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Rencana penertiban yang itu digelar oleh Satlantas Polres Jeneponto tersebut selain merupakan bagian dari cipta kondisi yang diintensifkan kembali jelang Natal dan Tahun Baru, juga bagian dari tindak lanjut dalam merespon keluhan masyarakat atas kebisingan suara yang ditimbulkan.
Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono, melalui Kasat Lantas, IPTU Sudirman mengungkapkan bahwa rencana penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot bising alias knalpot racing jelang Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu komitmen dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Selain itu, juga sebagai tindak lanjut Satlantas Polres Jeneponto dalam merespon keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat suara bising dari kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar.
“Insyaallah, ini bentuk komitmen kami memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,”kata IPTU Sudirman, lewat Rilis Whatsapp di terima, Kamis, (15/12/ 2022).
Selain knalpot brong, sambungnya, pihaknya juga akan menertibkan kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor serta kendaraan yang menggunakan plat nomor tapi tidak sesuai spektek yang diterbitkan Polri.
“Penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot racing, serta tidak mengunakan plat nomor, juga pelanggaran lain seperti pemotor yang tidak memakai helm juga kita tertibkan, ini kita akan lakukan secara konsisten bukan hanya jelang Natal dan Tahun Baru saja,” jelasnya
Bagi pemotor yang terjaring dalam penertiban nanti, tambah dia, akan diminta menganti yang orisinil.
“Kendaraan yang terjaring apalagi tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan seperti STNK dan TNKB tidak sesuai itu kami tilang,“pungkasnya.*
Penulis: Firmansyah