Sekilasindonesia.id, || JENEPONTO – Raih terbaik ke II dalam penanganan tindak pidana khusus atau tidak pidana kasus Korupsi pada Kejaksaan Negeri se – Sulawesi Selatan Tahun 2022 dirahian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytriyanto kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (8/12/2022).
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan oleh Kajati Sulsel dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2022.
“Alhamdulillah, Kejari Jeneponto berhasil meraih penghargaan dari Kejati Sulsel terkait bidang penanganan tindak pidana khusus atau kasus korupsi,” kata Kajari Jeneponto Susanto Gani, melalui siaran pers, Kamis (8/12/2022).
Ia pun menjelaskan hal itu tak lepas dari kualitas penanganan tindak pidana khusus. Terutama tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani jajarannya.
Kata Kajari Jeneponto itu, sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto sukses meraih penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tahun 2020.
“Alhamdulillah, Kejari Jeneponto pada tahun 2020 juga telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kami akan terus berkomitmen secara konsisten untuk berperan sebagai role model bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan,” pungkasnya.(*)
Penulis: Firmansyah