SEKILASINDONESIA.ID, WAJO – Bupati Wajo, Amran Mahmud, menginginkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mesti sesuai kebutuhan daerah. Hal ini demi terwujudnya penataan regulasi berkualitas, efektif, dan efisien.
Amran menyampaikan itu saat memberi sambutan dalam rapat paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Wajo 2023 yang digelar DPRD Wajo di Ruang Sidang Paripurna DPRD Wajo, Selasa (29/11/2022).
Amran mengatakan penyusunan Propemperda 2023 ini di luar Peraturan Daerah (Perda) evaluasi, baik inisiatif DPRD Wajo maupun usulan Pemkab Wajo, yang harus dilakukan secara selektif, berdasarkan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP).
“Karena itu jumlah Ranperda yang ditetapkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah harus rasional dan sesuai kebutuhan daerah,” kata Amran.
Menurut Amran, DPRD bersama Pemkab telah melakukan pengkajian AKP terhadap Ranperda berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
“Adapun hasil analisis kebutuhan Perda Kabupaten Wajo 2023 sebanyak 14 Ranperda yang dihitung berdasarkan rumusan, yakni jumlah Perda yang diundangkan pada tahun 2022 ditambah 25 persen kali Propemperda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya,” bebernya.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini Amran menyampaikan kepada tiap perangkat daerah pemrakarsa agar Ranperda yang merupakan usulan Pemkab pada 2023 nanti untuk diajukan tepat waktu. Terkhusus lagi kepada tim penyusun Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah agar mengajukan pada awal 2023.
“Mengingat proses pembentukan Ranperda melalui mekanisme panjang serta punya time limit pengundangan sehingga menjadi prioritas pengajuan,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Wajo ini.
Hal ini juga sejalan dengan hasil konsultasi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengingatkan kepada Pemkab Wajo untuk memprioritaskan Ranperda yang merupakan perintah peraturan perundang-undangan.
Untuk mewujudkan hal itu, kata Amran, dibutuhkan dukungan dari segenap anggota DPRD Wajo agar propemperda dapat diimplementasikan sampai pada pengundangan perda.
“Ini demi mewujudkan penataan regulasi yang berkualitas, efektif, dan efisien serta tersusunnya program peraturan daerah yang proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat Wajo,” tuturnya. (Humas Wajo/*)