
PANDEGLANG SEKILASINDO.COM-
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial melalui Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) kepada Rumah Tangga Sasaran Miskin (RTSM).
Peserta PKH menerima bantuan. Apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan, serta memperhatikan kecukupan gizi, dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil.
Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.
Namun, pencairannya menggunakan sistim kolektif. Seperti yang terjadi pada PKH Desa Banyumekar, Kecamatan labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Selasa (5/2).
Program Keluarga Harapan (PKH) harus dipahami oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari segi manfaat, serta cara menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tapi tak berlaku. Hal ini dikarenakan adanya dugaan campur tangan oknum desa yang di tugaskan ke masing – masing ketua kelompok PKH yang ada di wilayah Desa banyumekar.
Ami, seorang KPM PKH di Desa banyumekar mengatakan bahwa semenjak dirinya mendapat PKH, ia tidak tahu bagaimana sistim atau cara mencairkan melalui kartu ATM.
“Yang kami tahu, kami dapat uang dari ketua kelompok sebelum pencairan, kartu ATM kami diambil untuk dikumpulkan dan di cairkannya di desa melalui BUMDES,” Ujarnya pada wartawan
Hal itu di benarkan Siah selaku ketua kelompok. Rp. 60 ribu di potong. Namun itu dilakukan atas dasar perintah pihak desa.
” Iya, betul melalui kolektif, di ambil pencairannya melalui bumdes, karena saya takut disalahkan pihak desa bila ngambil ke bank , Namun saya tidak tahu berapa nominal jumlah yang diterima KPM PKH setelah dicairkan oleh pihak desa,” Terang Siah.
Di tempat terpisah, pendamping Program desa banyumekar Iim yang didampingi Koordinator Kecamatan Labuan Iip PKH , bahwa dirinya mengetahui adanya sistim kolektif dalam pencairan tapi jika ada pemotongan oleh ketua kelompok atau aparat desa saya tidak tahu.
Menurutnya, setiap penerima berbeda, tergantung masuknya anak sekolah di potong Rp 60 ribu oleh ketua kelompok dan Perangkat desa ,- per keluarga jelas tidak mungkin, jika ada kesalahan teknis maka akan segera diluruskan.
Sementara itu, Lembaga Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Dewan Pengurus Pusat (DPP-AI) Ahmadi Sasmita menegaskan dalam hal program pencairan PKH ini ada indikasi dugaan pemotongan dana PKH.
Hal ini tidak dapat dibenarkan, dan jelas sudah keluar dari aturan pemerintah yang mana PKH bertujuan untuk mencerdaskan, dan mensejahterakan masyarakat. Jika seperti ini, namanya menjadi pembodohan kepada masyarakat
Seharusnya pihak desa dapat memaparkan sebagai bentuk transparansi kepada warga. Saya berharap kepada Dinas Sosial Kabupaten maupun Provinsi agar segera turun untuk menindak lanjuti dugaan tersebut. (*/Ade Mahroji)