MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah kepemimpinan Pj Bupati Mubar, DR. Bahri menunjukkan keseriusannya membangun Mubar melalui program kerja serta bekerja sama dengan lembaga hukum.
Pj Bupati Mubar, Bahri memberikan bantuan dana hibah sebesar 2,2 milyar untuk tempat ibadah dan organisasi atau lembaga keagamaan di Mubar.
“Bantuan ini bukan saja rumah ibadah Islam akan tetapi rumah ibadah lainnya seperti Pura, Gereja dan termasuk lembaga keagamaan lainnya. Bantuan ini adalah wujud komitmen dan kepedulian daerah untuk penguatan sarana ibadah dan lembaga keagamaan yang ada di Mubar,” ujar Bahri, Senin (24/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Mubar, Bahri geram dengan sikap dua pejabat eselon III yang kurang disiplin sehingga dirinya memberikan waring kepada dua pejabat tersebut.
“Tidak ada laporan, jalan sendiri. Hari ini saya minta laporannya, kalau tidak benar, maka keduanya diganti. ULP kita bersihkan. Saya minta ULP memastikan semua pekerjaan dilelang,” tegas Bahri saat memberi pengarahan saat apel gabungan dihalaman Kantor Bupati, Senin (24/10/2022).
untuk diketahui dua pejabat eselon III tersebut adalah Kabid Bina Marga, Asia Aminudin dan Kabag ULP, Mahmed Milan Zulkifli.
Mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, Pj Bupati Mubar melakukan penandatanganan MoU (Memorandum Of Understanding) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) di aula Kantor Kemari Muna, Selasa (25/10/2022).
Pj Bupati Mubar menyampaikan pendatanganan MoU ini guna menciptakan sinegirtas dan saling menguatkan satu sama lain untuk mendorong tegaknya hukum yang berkeadilan.
“Kami berharap dapat membantu memperoleh dukungan bila berhadapan dengan konflik hukum khususnya bidang data dan tatausaha,” tuturnya.
Sementara itu, Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling mengatakan pendatangam MoU bersama Pemda Mubar merupakan salah satu amanat Undang-Undang.
“Kerjasama ini adalah amanat Undang-Undang dan juga satu kewenangan dan tufoksi kejaksaan RI yang ada dalam UUD nomor 11 Tahun 2021 bahwa tugas kejaksaan bukan untuk. bertugas menangani perkara saja atau pidana lainnya,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam MoU ini ada klausa salah satunya pengamanan aset yang dimiliki Pemda Mubar. “Kami diberikan kepercayaan untuk pengamanan aset yang belum dikembalikan, kalau tidak mau mengembalikan maka kita lakukan cara prosedur,” tuturnya.
Dari pengamatan media Sekilasindonesia.id Pj Bupati Mubar, DR. Bahri meninjau langsung lokasi Bumdes Sogaito Desa Kampobalano. Pj Bupati Mubar, DR. Bahri berjanji akan memberikan bantuan pengadaan bibit ayam.
Penulis: LM Sacriel