Sekilasindonesia.id ||LAMPUNG TIMUR – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa 2 orang orang buruh, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada kamis (20/10/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RA (23) warga Pandeglang Banten dan RM (26) warga Kalianda Lampung selatan.
“Tersangka diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Sukorahayu Kec Labuhan Maringgai Kab Lampung Timur, pada kamis (20/10/22) pukul 00.30 WIB” ujar Kapolres
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu” tambahnya
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres
(Humas Polres Lampung Timur/ Ril)