DaerahHuKrimNasional

Kurang Dari 24 Jam,Polres Maros Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Bantimurung

×

Kurang Dari 24 Jam,Polres Maros Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Bantimurung

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id,MAROS,SULSLEL-kurang dari 1×24 jam Satuan Reserse Kriminal Polres Maros berhasil membekuk lima orang pelaku penganiayaan yang menewaskan Muhammad Irham (26) warga Kecamatan Marusu Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Senin lalu (4/10/2022).

Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra didampingi Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Slamet dalam konferensi pers mengatakan, kelima pelaku merupakan warga Maros yakni RH (23), AW (29), SH (23) IP (18) dan AN (21).

Click Here

“tidak butuh waktu lama tim jatanras akhirnya berhasil memperoleh identitas korban yang diketahui bernama Muhammad Irham (26),” katanya dalam jumpa pers yang digelar Jumat siang, (7/10/2022).

 

Dalam proses pengembangan kata Wakapolres, tim jatanras berhasil membekuk salah satu tersangka utama, RH (23).

“Jadi setelah kita lakukan interogasi terhadap RH, kita berhasil membekuk pelaku lainnya di rumahnya yakni AW (29), SH (23) IP (18) dan AN (21),” ungkapnya.

Andi Tonra menjelaskan kalau pelaku utama dalam kasus ini yakni RH. Dimana dia yang pertama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Kronologisnya itu berawal saat tersangka RH bersama lima orang temannya sedang minum-minuman keras dan mabuk-mabukan pada Selasa tengah malam, 4 Oktober. Saat itu RH memarkir kendaraannya dipinggir jalan dan melihat ada sesosok laki-laki yang duduk di atas motornya,” katanya.

Karena menaruh rasa curiga, RH langsung mendatanginya dan bertanya kepada korban.

“Pelaku menaruh curiga terhadap korban yang duduk-duduk diatas motornya, korban belum sempat menjawab langsung dipukuli, dan rekan pelaku langsung ikut juga mengeroyoknya hingga tak sadarkan diri,” ujarnya.

Korban yang di pukul pun kemudian berusaha melarikan diri, kelima pelaku langsung mengejarnya menggunakan sepeda motor dan berhasil didapati oleh kelima pelaku. Korban kembali dipukuli oleh tersangka hingga babak belur dan bersimbah darah.

“RH yang merupakan pelaku utama ini kemudian membonceng motor si korban. Korban duduk ditengah diapit oleh si RH dan AW,” katanya.

Tanpa arah dan tujuan, pelaku membawa korban yang masih dalam kondisi sadar ke desa seberang yang kira-kira jaraknya 100 meter lebih.

“Di atas motor korban terus dipukuli. Karena mengamuk, korban pun terjatuh dan selanjutnya ditinggalkan oleh si pelaku sekitar pukul 03.00 Wita di TKP penemuan mayat di Desa Alatengae Kecamatan Bantimurung,” jelasnya.

Sekitar pukul 05.30 WITA, korban ditemukan oleh salah seorang pedagang sayur yang melintas dalam kondisi tak bernyawa.

Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan satu bilah bambu yang dipakai untuk menganiaya korban dan tiga buah sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo 55 dan 56 KUHPidana  denghan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

sebelumnya, Seorang pria tak bernyawa ditemukan tergeletak didepan salah satu rumah warga di Desa Alatengae, Dusun Tana Tekko, Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Selasa pagi.

 

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d