Sekilas Indonesia.id, || PANGKALPINANG – Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Bangka Belitung, Rudi Sahwani ikut merespon laporan pihak HKTI terhadap Firnanda alias Dion yang sekaligus salah satu anggotanya. Pemimpin Redaksi babelaktual.com ini mengatakan bahwa pihak pengacara HKTI semestinya memahami cara penanganan delik pers yang berbeda dengan delik pidana.
Hal ini ditegaskannya saat mendampingi terlapor Dion, ke Kantor PWI Bangka Belitung. Rudi Sahwani menilai bahwa permasalahan mendasarnya berawal dari sebuah pemberitaan. Oleh karena itu harus dikupas terlebih dahulu berita tersebut masuk ketegori produk pers atau bukan.
“Seharusnya pihak pengacara selaku praktisi hukum memberikan advice terlebih dahulu. Apakah ini delik pers atau pidana. Ini harus dikupas lagi, produk pers itu apa kriterianya. Jadi kupasannya akan mengerucut pada kesimpulan, delik pers atau Pidana ITE. Karena kedua hal ini beda jalur prosesnya. Semestinya seorang praktisi hukum memberikan masukan sehingga proses nya tidak salah pintu,” jelas Rudi kepada wartawan di Kantor PWI, Sabtu (1/10/22) pagi.
Rudi menambahkan bahwa dirinya sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Ketua PWI serta pengurus lainnya, khususnya kepada Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Antoni Ramli.
“Sebagai staf redaksi saya, sebagai anggota SIWO Babel sekaligus sebagai anggota PWI Babel, sudah menjadi kewajiban PWI untuk memberikan pembelaan terhadap Dion. Karena itu salah satu fungsi PWI selaku organisasi. Alhamdulillah kita sudah laporkan ke PWI, sudah berkonsultasi dengan para ahli pers di PWI dan Dion sudah konfident soal laporan tersebut,” tambah Rudi.
Sementara, Dion saat ditanyai wartawan mengaku sudah merasa tenang setelah mendapatkan pandangan ahli pers PWI dan pengurus lainnya.
“Alhamdulillah, saya sudah paham setelah bersama Pimred ke PWI. Sudah bertemu dan mendapatkan masukan dari ahli pers PWI serta pandangan dari Sekretaris dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI. Intinya saya bangga menjadi bagian PWI, karena begitu responsif terhadap permasalahan anggotanya. Intinya sekarang saya siap atas laporan tersebut. Jika benar saya sudah dilaporkan. Dan satu lagi, saya sudah pegang semua bukti bahwa prosedur kerja jurnalistik sudah dilakukan. Tidak ada yang saya khawatirkan lagi,” tegas Dion.
Dikutip dari pemberitaan babel.tintarakyat.com, sabtu (01/10/2022), “Pemberitaan yang dilakukan oleh oknum media yang membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Oknum media itu ia tidak pernah mengkonfirmasi awal pemberitaan itu tiba-tiba membuat pemberitaan tanpa ada narasumber disitu. Jadi kami menilai ini bukan prodak jurnalistik, minimal itu 2 narasumber supaya berimbang.
Ataupun 1 kali 24 jam baru konfirmasi kembali, ini tidak, ” kata Budiono.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Catur, mengenai laporan dari pihak HKTI terhadap Dion namun sampai saat berita ini diturunkan belum ada tanggapan.(Ruud)