Daerah

Limbah Medis RSUD Pasangkayu, Disinyalir Mengancam Kesehatan Warga Desa Ako

×

Limbah Medis RSUD Pasangkayu, Disinyalir Mengancam Kesehatan Warga Desa Ako

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||PASANGKAYU – Limbah medis serta sampah non medis berserakan di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu, disinyalir dapat mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan warga Desa Ako disekitar RSUD tersebut.

Ironisnya, diduga limbah medis mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), berupa botol infus, selang infus, jarum suntik, perban serta kapas medis dibiarkan menumpuk selama berhari-hari, tanpa dikelola dengan baik.

Click Here

Ketika pihak RSUD atau Puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, keamanan, pencemaran, serta perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) pengelolaan sampah.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Aswan Azis mengatakan, pihak RSUD Pasangkayu dan Puskesmas tentu mereka faham betul terkait pengelolaan limbah medis yang mengandung B3 dan itu memang harus dikelola secara khusus.

“Kami disini hanya memantau dan pembinaan, ketika cara pengelolaannya tidak benar, maka kita melakukan mekanisme berdasarkan PP nomor 22 tahun 2021 dan Permen LHK nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3,” jelasnya, Jumat (30/9/2022).

Aswan sampaikan, ketika tercampur sampah dengan limbah medis itu akan berpotensi terjadinya pelanggaran atas pengelolaan B3. Misalnya limbah medis jarum suntik yang telah digunakan ke kepada penderita penyakit HIV, lalu datang pemulung mengambil (jarum suntik-red) tersebut, maka itu bisa saja terjadi penularan.

Sebab mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, keamanan, pencemaran, serta perusakan lingkungan, dan pihak RSUD dengan Puskesmas bisa disanksi, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU pengelolaan sampah.

“Dan itu juga diatur dalam pasal 60 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bahwa, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berita ini di turunkan, pihak RSUD Pasangkayu belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait adanya limbah medis bertumpuk berhari-hari disekitaran (RSUD Pasangkayu-red). (Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d