Sekilasindonesia.id, || CILEGON – Babinsa Koramil 2307/Ciwandan Kodim 0623/Cilegon mengadakan giat Komunikasi Sosial (Komsos) wajib menggunakan masker di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil dan Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Banten, Minggu (25/09/2022).
“Danramil 2307/Ciwandan memberi tugas pada anggotanya Babinsa Kelurahan Kebonsari dan Babinsa Kelurahan Kepuh untuk mengadakan giat Komunikasi Sosial (Komsos) wajib menggunakan masker di dua Kelurahan yang sudah dijadwalkan hari ini,” terang Mayor Inf Rusdianto.
Dimana Babinsa Kelurahan Kebonsari yang mendapatkan tugas dari Danramil Ciwandan menjelaskan untuk melaksanakan kegiatan Komsos dengan masyarakat dalam rangka membahas tentang wajib menggunakan masker guna antisipasi penyebaran virus covid 19 di wilayah Kelurahan Kebonsari,” jelas Babinsa Serma Heryanto.
Begitu juga dengan Babinsa Kelurahan Kepuh juga sama mendapatkan tugas Danramil Ciwandan melaksanakan giat Komsos dengan masyarakat dalam rangka membahas tentang wajib menggunakan masker guna antisipasi penyebaran virus covid 19 di wilayah Kelurahan Kepuh,” imbuh Babinsa Serda Sunardi.
(Bagindo Yakub)