Sekilasindonesia.id, || Jeneponto – Mantang Bendahara pengeluaran Keuangan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto bernama Freman Bin Bonto digiring ke Lapas II B Jeneponto, Rabu (14/09/2022)
Freman pun keluar dari gedung Kejaksaan Jeneponto memakai rumpi baju berwarna pink dikawal oleh pegawai kejaksaan.
Ia pun menaiki mobil Inova warna hitam menuju lapas II B Rutan.
Kasus yang dialami oknum mantan bendahara ini didugan terkait dengan tindak pidana korupsi dengan dana pengeluaran operasional sekertariat kantor DPRD Jeneponto itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ilma Ardi Riyadi, SH Menyampaikan, Jadi ini merupakan hasil kerja Tim penyedik Tindak Pidana Korupsi (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto dari tiga kali pemeriksaan.
“Tim Tipidsus Kejari Jeneponto melakukan penahanan dari ketiga kali pemeriksaan terhadap oknum bendahara pengeluaran sekertaris DPRD Jeneponto Freman atas dugaan korupsi dana operasional sekertariat DPRD tahun anggaran 2020,” ucapnya di hadapan awak media dirutan Jeneponto.
Lebih jauh Ia menjelaskan, dalam kasus korupsi ini pihanya telah melakukan penyelidikan dengan adanya temuan kerugian negara yang telah dituangkan dalam LHP sekitar 2,2 Milyar lebih yang kami temukan.
“Sehingga kami berkesimpulan, bahwa hari ini kita melakukan penahanan. Kita lakukan penahanan untuk memanilisir untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti” Jelas dia.
Sejauh ini, pihak Tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Jeneponto masih lebih jauh mendalami potensi adanya tersangka lain dalam kasus korupsi dana operasional tersebut.
“Nanti kita liat, hal perkembangan selanjutnya kita masih dalami. Apakah masih ada tersangka lain. Namun selama ini pemeriksaan sudah 15 saksi diperiksa termasuk PPTK, PA dan Lainya yang ada kaitannya dengan dana tersebut,” kata dia.
Kata dia, dana operasional ini ada selisih dari lapora pertanggungjawaban dengan yang ada buktinya dan yang tidak ada buktinya. Dengan Jumlah total anggaran itu ada sekitar 30 Milyar secara keseluruhan.
Penulis: Firmansyah