SEKILASINDONESIA.ID, LEBAK – Agus Ider Alamsyah, Anggota Komisi I Fraksi PDIP, DPRD Kabupaten Lebak menyoroti terkait pelaksanaan pemilihan seleksi Perangkat Desa Karang Pamidangan yang diselenggarakan oleh pihak Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Pasalnya, ia menduga ada praktek yang patut dipertanyakan dalam proses seleksi tersebut.
“Telah dilaksanakan pemilihan seleksi prades di desa Karang Pamidangan oleh panitia yang di bentuk pihak kecamatan Wanasalam dengan sistem terbuka katanya, namun demikian ini menjadi persoalan di karenakan kami mencurigai ada praktek – praktek kotor yang telah di lakukan oleh pihak panitia dan camat kecamatan Wanasalam. Kenapa saya katakan demikian, karena sistem penilaian menggunakan alasan jika lulusan SLTA nilainya sekian dan jika lulusan S1 nilainya sekian,” terang Agus Ider, Rabu, (14/09/2022).
Lebih lanjut Agus Ider pun menuturkan, Apalagi katanya pihak kecamatan menunjuk akademisi dari daerah sekitar yang katanya akademisi profesional.
“Dan ketika di konfirmasi ke Kepala BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) sama jawabannya seolah-olah mereka yang sekolahnya menggunakan ijasah paket mulai dari tingkatan SMP sampe SLTA itu dijadikan alasan untuk menilai seseorang berkerja secara tidak baik, ini kan rasis,” katanya.
Atas dasar itu, ia akan melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
“Saya akan melaporkan hal tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten Lebak dan mungkin dalam waktu dekat kami di komisi 1 akan memanggil camat kecamatan Wanasalam, panitia kecamatan Wanasalam salah satu peserta anggota seleksi dan BPMPD untuk dimintai keterangan terkait penerimaan prades yang telah dilaksanakan kemarin. Kami juga akan cek berapa anggaran yang sudah di gelontorkan terkait seleksi prades di kecamatan wanasalam,” ungkap Agus Ider Alamsyah.
Sementara itu, Dadan Rusman Wardana, Camat Wanasalam, saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait nilai lulusan itu ada rentang nilai sesuai dengan Surat Keputusan BPMPD Nomor 141/153-BPMPD/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Format Administrasi Rotasi dan Rekrutmen Perangkat Desa sebagai Penjabaran dari Perbup Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Ada di SK BPMPD, untuk penggunaan tim akademisi saya sengaja untuk mengurangi kecurigaan adanya kecurangan, kami gunakan akademisi dari Universitas, Akademisinya lulusan S2,” jawabnya.
Dengan adanya dugaan yang dilontarkan oleh Agus Ider Alamsyah, ia menilai itu sah – sah saja, “Kami melakukan kegiatan tersebut sesuai dengan aturan, Saya sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan itu dengan sebersih mungkin. Kalaupun dipanggil ya kami siap saja, yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi seleksi Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Wanasalam di mulai dari tanggal 01 s.d 12 September 2022, diantaranya untuk Desa Muara untuk mengisi kekosongan Kaur Keuangan, dan Desa Karangpamidangan untuk mengisi kekosongan Kasi Pemerintahan dan Trantib.
(Us).