Nasional

Dorong Sektor IKNB, OJK Terapkan Penguatan Tiga Layer

×

Dorong Sektor IKNB, OJK Terapkan Penguatan Tiga Layer

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, JAKARTA – Dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman lebih lanjut mengenai kebijakan strategis dan isu-isu terkini di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Konferensi Pers “Prioritas Kebijakan dan Penguatan Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, secara virtual. Selasa, (13/09/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa untuk mendorong penguatan sektor IKNB, OJK menerapkan penguatan pada tiga layer.

Click Here

Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB)
melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha. Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit
internal.

Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sector
IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun
penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor
IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB. Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang
terkait dengan aspek perlindungan konsumen.

Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu: proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.
Prioritas Kebijakan Dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).

“Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI
(POJK 10/2022),” kata Ogi.

Ogi juga menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan
bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Penguatan
pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat
meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa
keuangan nonbank yang lebih sehat.

“Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah
untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. Terhadap
perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan
pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Ogi, menjelaskan, sementara jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan
tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi
industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.

OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.

Kinerja IKNB Aset perusahaan asuransi komersial (asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi) per Juli 2022 sebesar Rp834,52 triliun atau naik sebesar Rp64,67 triliun (8,40% YoY) dari posisi Juli 2021 sebesar Rp769,85 triliun. Berdasarkan jenis perusahaan, aset asuransi jiwa mengalami kenaikan sebesar Rp47,49 triliun (8,54% YoY) menjadi Rp603,34 triliun. Aset asuransi umum dan reasuransi Juli 2022 tercatat meningkat sebesar Rp17,18 triliun (8,03% YoY) menjadi Rp231,18 triliun.

“Secara agregat, investasi asuransi komersial per Juli 2022 tercatat naik sebesar Rp40,32 triliun (6,79% YoY) ke posisi Rp634,07 triliun,” jelasnya.

Menurutnya, akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi komersial periode Januari – Juli 2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp0,63 triliun (0,38%) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 hingga mencapai Rp166,3 triliun. Sementara akumulasi klaim asuransi komersial pada periode Januari – Juli 2022
mencatatkan kenaikan sebesar Rp8,94 triliun (8,27%), hingga mencapai Rp117,03
triliun.

Akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa periode Januari – Juli 2022 mengalami
penurunan sebesar Rp9,30 triliun (-8,65%) dibanding dengan periode yang sama tahun
2021. Lini usaha dengan penurunan premi terbesar adalah PAYDI sebesar Rp7,56
triliun (-14,54%). Adapun lini usaha asuransi jiwa yang menyumbangkan pendapatan
premi tertinggi adalah PAYDI dengan pendapatan premi sebesar Rp44,47 triliun
(45,23% dari total premi), diikuti oleh Endowment dengan pendapatan premi sebesar Rp20,15 triliun (20,50%), dan Kesehatan dengan pendapatan premi sebesar Rp10,28 triliun (10,45%).

Dari sisi klaim, pada asuransi jiwa pada periode Januari – Juli 2022 terjadi kenaikan
sebesar Rp3,50 triliun (4,11%). Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah
PAYDI sebesar Rp2,48 triliun (5,14%). Klaim asuransi jiwa sebagian besar berasal dari
lini usaha PAYDI/klaim penebusan unit Rp50,83 triliun (57,27% dari total nilai klaim)
dan endowment Rp20,73 triliun (23,36%).
Akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi periode Januari – Juli 2022 tercatat naik sebesar Rp9,93 triliun (17,11%) dibanding periode yang sama pada tahun
sebelumnya. Lini usaha dengan kenaikan premi terbesar adalah Harta Benda sebesar
Rp4,19 triliun (22,0%).

Pada asuransi umum lini usaha yang menjadi kontributor pendapatan premi terbesar adalah Harta Benda (Properti) Rp16,92 triliun (31,95% dari total premi), Kendaraan Bermotor Rp10,09 triliun (19,05% dari total premi dan Kredit Rp7,65 triliun (14,45% dari total premi).

Nilai akumulasi klaim asuransi umum dan reasuransi tercatat naik sebesar Rp5,44
triliun (23,79%). Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah asuransi kredit
sebesar Rp2,97 triliun (80,57%). Klaim asuransi umum sebagian besar berasal dari lini usaha Kredit Rp5,68 triliun (27,38% dari total nilai klaim) dan lini usaha Harta Benda
Rp4,43 triliun (21,36%). Klaim reasuransi sebagian besar berasal dari lini usaha jiwa
Rp2,78 triliun (36,89%) dan lini usaha harta benda Rp2,55 triliun (33,78%).

Adapun rasio klaim terhadap premi asuransi komersial tercatat sebesar 70,38%
dibandingkan posisi per Juli 2021 sebesar 65,25%, dimana untuk asuransi jiwa
memiliki nilai rasio sebesar 90,29% (Juli 2021: 79,22%) dan untuk asuransi umum dan reasuransi sebesar 41,59% (Juli 2021: 39,35%).

Sementara itu, permodalan di sektor asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC pada sebesar 493,85% dan 313,99%, sehingga berada jauh di atas threshold minimum RBC sebesar 120%.
Untuk sektor pembiayaan, piutang pembiayaan sebelum dikurangi pencadangan meningkat sebesar Rp23,99 triliun (6,24% YoY). Piutang pembiayaan neto juga mengalami peningkatan sebesar Rp25,58 triliun (7,12% YoY). Piutang pembiayaan neto konvensional per Juli 2022 sebesar Rp367,67 triliun.

NPF Gross perusahaan pembiayaan per Juli 2022 turun menjadi 2,72% dari 3,95% pada
Juli 2021. NPF Nett perusahaan pembiayaan juga mengalami penurunan menjadi 0,75% pada Juli 2022 dari 1,23% pada Juli 2021. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan per Juli 2022 tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“Sementara, untuk sektor Dana Pensiun, investasi dana pensiun tumbuh positif secara YoY sebesar 2,99%. Total nilai investasi dana pensiun per Juli 2022 mencapai Rp322,51 triliun. Selain itu, posisi pendanaan Dana Pensiun Pemberi Kerja – Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPMP) meningkat sebesar 0,72% dibandingkan dengan posisi per
Juli 2021, hingga mencapai angka 95%.
Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan
pertumbuhan, dimana outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,84% dibandingkan dengan Juli 2021 hingga mencapai Rp45,73 triliun,” tutup Ogi.

(Usep).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d