DaerahHuKrim

Mabuk Miras,Pelaku Pembacokan Di Tompobulu Ditangkap Polres Maros

×

Mabuk Miras,Pelaku Pembacokan Di Tompobulu Ditangkap Polres Maros

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id-SULSEL-MAROS-Kepolisian Resor Maros mengamankan seorang pria berinisial JJ (40) yang melakukan pembacokan terhadap Daeng Tayang Bimbi (48) warga Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu,

Peristiwa itu, terjadi pada. Selasa, (30/08/2022) sekitar Pukul 00.30 Wita. Yang lokasi kejadiannya, di Kampung Batu Menteng Dusun Pattiro Baji Desa Bontomanai.

Click Here

Akibatnya, korban bernama Daeng Tayang Bimbi mengalami luka robek di bagian pelipis dan punggung belakang dan langsung dilarikan ke Puskesmas Tompobulu.

Kapolsek Tompobulu, AKP Asgar mengatakan, kejadian ini berawal ketika korban dan pelaku bersama tiga rekan lainnya sedang asyik berpesta minuman keras jenis ballo di sebuah acara pernikahan, di Kampung Batu Menteng, Dusun Pattiro Baji, Desa Bontomanai.

“Namun setelah berpesta miras, pelaku hendak beranjak untuk pulang, entah bagaimana pelaku tiba-tiba mencabut parang yang terselip di pinggangnya lalu menyerang korban dengan menggunakan parang,” ungkapnya.

Bahkan kata dia, korban yang sempat kabur masih dikejar oleh pelaku hingga akhirnya korban terkena sabetan parang di bagian pelipis dan punggung belakang. Beruntung nyawa korban bisa diselamatkan.

korban mengalami luka robek di bagian wajah dan punggung belakang.

Kapolsek Tompobulu AKP Asgar mengatakan, motif penganiayaan ini diduga akibat pelaku mabuk saat berpesta miras bersama korban.

Diketahui, antara korban dan pelaku masih berhubungan keluarga antara sepupu.

Diduga motif penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ini disebabkan akibat pelaku terpengaruh minuman keras,” kata Asgar.

Pada saat kejadian,dengan gerak cepat,Personil Polsek Tompobulu diback up Personil Polres Maros berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti senjata tajam (parang) yang digunakan pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan tidak lama setelah kejadian,sudah kami tahan di Polsek Tompobulu”imbuhnya.

“Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”tegas Kapolsek.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d