DaerahEkBis

Pentingnya Keterbukan Informasi Publik untuk Pelaku UMKM, Ini Penjelasan Aksan Visyawan Anggota DPRD Babel 

×

Pentingnya Keterbukan Informasi Publik untuk Pelaku UMKM, Ini Penjelasan Aksan Visyawan Anggota DPRD Babel 

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||BANGKA – Keterbukaan informasi publik sangat penting untuk diketahui dan didapatkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) didalam memajukan usahanya.

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aksan Visyawan, ST,.MH, menjelaskan, untuk penataan keadilan dan kesinambungan dalam memajukan UMKM, Para UMKM ini perlu mendapatkan keterbukaan informasi publik.

Click Here

” Keterbukaan Informasi Publik berguna untuk membantu para UMKM dalam mendapatkan informasi dan mengakses informasi “, terangnya, saat penyebaran luasan Perda No.6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di hotel Sunjaya Sungailiat kabupaten Bangka, sabtu (20/08/2022).

Selain itu, informasi publik harus didapatkan pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.

Tujuan Kegiatan tersebut dilaksanakan yaitu dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada UMKM khususnya dan Masyarakat umumnya. Kegiatan ini diikuti puluhan undangan yang berasal dari UMKM pengusaha dan Masyarakat yg ikut dominan Perempuan.

Menurut Aksan yang juga anggota Komisi IV DPRD Babel, Transparasi diperlukan dalam mengelola dan mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Aksan Visyawan juga ungkapkan dengan Informasi keterbukaan publik dapat permudahkan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, SIM, Pembuatan surat tanah, Pembuatan Buku Nikah dan sebagainya.

Para UMKM akan mendapatkan informasi yang aktual agar berguna untuk para UMKM ini guna mendapatkan informasi, misalnya jika ada bantuan modal dari Pemerintah. Dan informasi terkait untuk pengembangan usaha para UMKM seperti jika kalau ada pameran dan sebagainya. Tuntasnya.

“jika tidak adanya transparasi maka disitulah awal ketidakberesan”. Pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Kurtis selaku narasumber, mengatakan, ada tiga alasan dibuatnya Perda No.6 Tahun 2019 yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pertama, bahwa perda ini dibuat berdasarkan keinginan cita-cita reformasi.
“Ketiga, untuk mendapatkan informasi” kata, Kurtis, Narasumber selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Bangka narasumber yang hadir. (BD)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d