DaerahUncategorized

Dr. Bahri: Hibah Tanah Pemkab Muna ke Mubar Formalitas Pemekaran – Warga Desa Lakalamba, Harap Janji Pj. Bupati Terwujud

×

Dr. Bahri: Hibah Tanah Pemkab Muna ke Mubar Formalitas Pemekaran – Warga Desa Lakalamba, Harap Janji Pj. Bupati Terwujud

Sebarkan artikel ini
Foto: Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri. Foto/Sacriel

MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Hibah tanah Pemkab Muna untuk syarat pemekaran Kabupaten Muna Barat (Mubar) saat itu patut dipertanyakan. Pasalnya, Pj. Bupati Mubar Dr. Bahri menyebut penyediaan tanah sebagai syarat pemekaran itu hanya formalitas diatas kertas. Luas tanah hibah itu tidak disebutkan secara detail dalam UU pemekaran Mubar.

“Penyertaan hibah tanah untuk Mubar dari Pemkab Muna sebagai syarat pemekaran sudah diceklir. Dulu hanya diatas tangan saja. Itu hanya syarat diatas kertas sebagai kebutuhan pemekaran Mubar,”ungkap, Dr. Bahri, saat diwawancarai usai paripurna 17 Agustus di DPRD Mubar, Selasa (16/08/2022).

Click Here

Dikatakannya, dalam UU 14 tahun 2014 pemekaran Mubar disebutkan penyertaan tanah untuk Mubar agar menjadi sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB) seluas 250 hektar. Ternyata tinggal tersisa 113 hektar. “Tanah itu bukan semua milik daerah. Ada milik masyarakat,”ujarnya.

Perlu diketahui, jauh sebelumnya Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri sudah meninjau lokasi tanah hibah yang nantinya akan dibangunkan kantor bupati, kantor DPRD dan beberapa bangunan lainnya. Dikesempatan itu ia menemui sejumlah masyarakat Desa Lakalamba dan berjanji akan mengganti rugi lahan warga yang terkena bangunan perkantoran.

Janji tersebut kini menjadi angin segar sebagian masyarakat Desa Lakalamba. Hingga sekarang mereka masih menunggu janji orang nomor satu di Mubar itu.

“Pak bupati sudah berjanji akan ganti rugi lahan warga yang terkena pembangunan kantor. Mereka masih menunggu realisasi janji itu. Saya kira jelas, bahwa beliau sudah menyampaikan secara terbuka didepan publik bahkan didepan media saat itu dilokasi,” tutur Kepala Desa Lakalamba, Aras Pou.

Menurutnya, warga yang merasa lahannya dikena bangunan perkantoran berjumlah kurang lebih 50 orang. Sementara luas lahan yang disepakati kurang lebih 163 hektar.

“Harapan masyarakat agar jangan dikecewakan. Apa yang disampaikan Pj bupati bisa terealisasi, termasuk saya pemerintahan desa. Pj. Bupati sudah berjanji di APBD perubahan akan dialokasikan ganti rugi lahan itu,”timpalnya.

Sementara itu, Pemkab Mubar tetap komitmen akan mengganti rugi lahan warga yang terkena bangunan perkantoran. “Akan digantikan. Sudah dianggarkan di APBD perubahan. Sekarang lagi berproses,”jawab, Dr. Bahri.

Sambungnya, Pemkab Mubar sementara membentuk tim pembebasan lahan yang kemudian dituangkan dalam bentuk surat keputusan (SK). Karena ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan. “Ada UU dan Perpres pengadaan tanah yang harus dipegang oleh pemerintah. Kita tetap ganti rugi. Pemerintah saat ini tidak bisa sewenang-wenang pada rakyat,”tutupnya.

Penulis: LM Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d