AdvertorialDaerahHuKrimKesehatanNasionalPendidikanPolitik

Akselerasi Pemulihan Ekonomi, DPRD Pasangkayu Menolak Rehab Gedung Kantor

×

Akselerasi Pemulihan Ekonomi, DPRD Pasangkayu Menolak Rehab Gedung Kantor

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia, PASANGKAYU,- Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pasangkayu membahas nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023, Kamis (11/8/2022).

Rapat Banggar kembali di skorsing yang ke-4 kalinya, dimana (rapat Banggar-red) tersebut akan dilanjutkan jumat (12/8/2022) dikarenakan belum menemukan kesepahaman terkait pembahasan KUA-PPAS 2023.

Click Here

Ketua DPRD Pasangkayu, Hj Alwiaty mengatakan, demi menunjang akselerasi pemulihan ekonomi, maka kami tim Banggar menolak adanya alokasi anggaran rehab (renovasi) kantor yang tertuang didalam KUA-PPAS 2023, dimana (rehab kantor-red) Bupati sebesar Rp 2.814.000.187, Bappeda Rp 999.976.000 dan BPKAD Rp197.890.000.

Kami hanya mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memperhatikan kebutuhan petani terkait pupuk, begitu juga alat tangkap bagi nelayan. Walaupun sudah dianggarkan, tapi kami menganggap itu masih minim (kurang).

“Tema pembahasan rapat Banggar bersama Tim TAPD adalah akselerasi pemulihan ekonomi, bukan (pembahasan-red) alokasi anggaran rehab kantor, dan kami hanya menginginkan pelayanan kepada Masyarakat yang diproritaskan dari skala proritas demi pemulihan ekonomi di daerah ini,” ujarnya saat didampingi anggota Banggar DPRD.

Sementara itu, menurut anggota Banggar DPRD, Herman Yunus mengatakan, rehab kantor tersebut kiranya dapat dipending dulu, agar alokasi (rehab-red) bisa dialihkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyentuh langsung ke Masyarakat, sehingga dapat meningkatkan pemulihan ekonomi serta Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan membantu daerah terkait pembangunannya.

“Kami sebagai perwakilan rakyat tidak menyetujui adanya rehab kantor yang tertuang didalam KUA-PPAS 2023, dan saya juga bertanya kepada tim TPAD bahwa apa relevansinya terkait percepatan pertumbuhan ekonomi dengan (rehab kantor-red),” katanya.

Lanjut Herman, Tim TPAD menjelaskan didalam rapat, bahwa rehab kantor yang tertuang di KUA-PPAS 2023, dan kata mereka telah mendapat teguran dari Ombusman terkait pelayanan terhadap Masyarakat, jadi saya balik bertanya apakah meningkatkan (pelayanan-red) harus ada renovasi.

Kalau mereka mau meningkatkan pelayanan, seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) disiplin, seperti misalnya waktu jam kerjanya harus diperhatikan atau tata kelola birokrasinya diperbaiki.

“Menurut saya, bahwa rehab kantor tidak ada urjensinya dalam percepatan pertumbuhan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, maka kami tim Banggar menolak adanya usulan rehab gedung kantor,” ucapnya. (Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d