Bangka Selatan – Tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap MY (26) dan AR (35), lantaran melakukan pencurian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu toko kelontong Milik Beni (37), yang berada di Pasar Toboali.
Kedua tersangka melakukan aksinya di malam hari sekitar pukul 00.30wib, pada jum’at (5/8/2022) tengah malam.
Tersangka MY di ketahui adalah salah satu karyawan toko tersebut, ia nekat melakukan pencurian tersebut lantaran gaji yang di bayar Oleh Beni (37) selaku pemilik toko tidak sesuai dan terlalu kecil.
Dalam aksinya tersebut, MY (26) dibantu oleh rekannya AR(35). Dengan adanya kejadian tersebut korban Beni langsung melaporkan ke pihak Polres Bangka Selatan.
Identitas pelaku terungkap oleh CCTV toko yang merekam aksi MY saat melakukan pembobolan pada dinding toko dan langsung membobol laci tempat penyimpanan uang.
Tak butuh waktu lama, Buser Polres Bangka Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku. Pelaku pertama yakni MY (26) ditangkap di salah satu kosan di sekitaran Jalan Ampera.
Kemudian dilakukan pengembangan, MY mengarahkan keberadaan rekannya AR (35) kemudian Tim buser Satreskrim polres Basel menuju ke lokasi yang di arahkan dan Berhasil menangkap rekannya Ari.
Hal itu di jelaskan Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan didampingi Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi saat menggelar Kegiatan Konfrensi Pers di ruan Rajawali Polres Basel, Selasa (9/8/2022).
Dijelaskan pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial MY (26) dan AR (35) yang merupakan karyawan harian di toko tersebut, keduanya merupakan warga Toboali. Dan melakukan tindak pidana curat dengan cara perusakan dinding samping toko milik Beni (37).
“saat istri korban Lice (34) ingin membuka toko sekitar pukul 05.30 WIB, melihat kondisi laci meja berpindah dan mengecek uang yang di simpan di laci sekitar 30juta sudah tidak ada lagi, Lalu Lice menelpon sang suami bahwa toko mereka telah dibobol maling, Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian, ke pihak kepolisian Polres Basel,” jelas AKBP Joko Isnawan.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Basel langsung melakukan olah TKP, melalui rekaman cctv Tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku MY.
“melalui rekaman CCTV dan mendapatkan Ciri-ciri Pelaku, Tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku MY di rumah kontrakannya. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp14.660.000,-, pelaku mengakui uang tersebut hasil curian di toko Beni,” ungkapnya
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku MY, pelaku MY mengarahkan rekannya AR.
“Mendapatkan informasi tersebut tim Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap AR, dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku AR ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp.15.206.000,- yang ditimbun pelaku di dalam tanah belakang rumahnya,” jelasnya.
Lalu kedua pelaku dan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.29.886.000,- Telah Di amankan di mapolres Basel guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku di sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Joko Isnawan Kapolres Bangka Selatan.
(Riki.s)