Sekilasindonesia.id ||TAKALAR – Tersangka Dugaan Tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada proyek pengadaan Lampu jalan (PJU) Tahun Anggaran 2021 Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar terus bertambah.
Kini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali menahan rekanan inisial B, Selasa (26/7) malam yang sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Takalsar menahan Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AST, Selasa (12/7) dan rekanan inisial M, Selasa (19/7).
Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin mengatakan bahwa inisial B ini sudah ditetapkan tersangka Selasa lalu (19/7). Hanya pada saat itu inisial B sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.
Inisial B ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena berdasarkan hasil penyidikan, cukup bukti inisial B terlibat dalam dugaan korupsi rehabilitasi atau pemeliharaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Takalar yang sesuai pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Arie Sabri Salahuddin
Setelah kami menetapkan tiga orang tersangka, kami masih mendalami kasus ini dan mencari bukti bukti lain atas keterlibatan beberapa pihak. Pastinya, siapa pun yang terlibat dalam proyek PJU tersebut pasti kami akan tindaki, tidak pandang bulu,” tegasnya.
Suherman Tangngaji