Daerah

Kepala KUA Kec. Krayan Berikan Bimtek Penggunaan Aplikasi Si-LAYANKU

×

Kepala KUA Kec. Krayan Berikan Bimtek Penggunaan Aplikasi Si-LAYANKU

Sebarkan artikel ini

NUNUKAN – Kegiatan Bimbingan Teknis dan pengenalan aplikasi Si-LAYANKU (Sistem Informasi Pelayanan Kemenag Nunukan) bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan digelar hari ini, Selasa (24/05/2022).

Acara tersebut diselenggarakan sebagai salah satu tahapan dari rangakaian rencana aksi perubahan yang dicanangkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Nunukan dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin.

Click Here

Bertempat di ruang aula Kantor Kemenag Nunukan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Nunukan Bapak H. Muhammad Ramli, S. Ag, Kasubag TU Bapak H. Sayid Abdullah, SH selaku Project Leader dan diikuti oleh seluruh Tim Efektif Proyek Aksi Perubahan bersama seluruh petugas PTSP Kantor Kemenag Nunukan.

Adapun yang menjadi narasumber dalam kesempatan tersebut adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Krayan Bapak Syahrul Afandi selaku Tim IT Proyek Aksi Perubahan sekaligus yang dipercayakan untuk merancang dan membuat aplikasi Si-LAYANKU.

Kegiatan Bimtek diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada seluruh petugas PTSP mengenai proses dan mekanisme kerja dari aplikasi Si-LAYANKU.

Untuk diketahui, bahwa aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat dalam mendapatkan layanan dari Kantor Kemenag Nunukan melalui PTSP.

Setidaknya ada 7 (tujuh) jenis layanan yang dapat diakses melalui aplikasi tersebut. Diantaranya adalah Layanan Permohonan Rekomendasi Pasport Umroh, Layanan Permohonan Rohaniawan dan Petugas Baca Doa, Layanan Permohonan Rekomendasi Kegiatan Keagamaan, Layanan Permohonan Pengukuran dan/atau Verifikasi Arah Kiblat, Layanan Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Masjid/Mudlshalla, Layanan Konsultasi, dan Layanan Pengaduan Masyarakat

Melalui aplikasi Si-LAYANKU, masyarakat atau pihak-pihak yang nantinya akan mengajukan salah satu dari 7 (tujuh) layanan tersebut tidak perlu lagi datang ke Kantor Kemenag tapi cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi tersebut.

Aplikasi Si-LAYANKU didesain berbasis android, sehingga masyarakat nantinya bisa mendapatkan aplikasi ini melalui google play store. Hanya saja untuk sekarang ini masih belum bisa diakses karena masih dalam proses publis ke google play store. Ungkap Syahrul.

Selain itu, kata Syahrul, Si-LAYANKU dalam beberapa hari kedepan sudah bisa tayang di Play Store, namun terkait jadwal efektif aplikasi ini bisa digunakan, mungkin setelah aplikasi ini resmi di launching dan tentu akan ada pengumuman resmi dari pihak Kemenag.

Yang terpenting, petugas PTSP selaku operator nantinya sudah memahami dulu terkait cara pengoperasiannya. Tutupnya.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d