KOTA METRO || Sekilasindonesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro, Eka Irianta atas kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) , Kamis (19/5/2022).
Eka Irianta, Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada peningkatan operasi, pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro T.A. 2020, semasa dia menjabat sebagai kepala Dinas.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne didampingi Kasi Intel Kejari, Debi Resta Yudha, sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan 25 orang saksi, penyidik menemukan bukti perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa.
“Penahanan EL, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei tahun 2022,” katanya.
Kemudian, lanjut Virginia, Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti. Sehingga inisial EL ditetapkan tersangka dan berdasarkan Surat penahanan nomor Print-01/L.8.12/Fd-1/05/2022.
“Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, juga untuk memudahkan persidangan,” bebernya.
Setelah itu tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Jumat, 19 Mei hingga 11 Juni 2022.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Dilihat juga dari penyidikan dan apabila sudah dilakukan tahap penuntutan dari hasil persidangan.
Diketahui tersangka terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
“Dari hasil perhitungan oleh BPKP Lampung, kerugian negara dari korupsi ini sebesar Rp 500 juta,” tandas Virginia Hariztavianne Kajari Kota Metro. (Ril)