HuKrimPolitik

Sekretariat PPS Diduga Bagi Bagi Beras Berlabel Stiker Oknum Caleg, Nasibnya Ada Ditangan DKPP

×

Sekretariat PPS Diduga Bagi Bagi Beras Berlabel Stiker Oknum Caleg, Nasibnya Ada Ditangan DKPP

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM-Adanya laporan warga Dusun Salunggaluku 1, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, terkait ditemukannya beras berlabel stiker oknum caleg, sehingga dia melapor  di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasangkayu, Kamis 20 desember 2018  lalu.

Bawaslu Pasangkayu sudah melakukan proses pertama sampai ke pembahasan kedua dan telah ditangani  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Click Here

Alhasil dari pemeriksaan tersebut, menyimpulkan bahwa peristiwa laporan tersebut tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu. Hal ini disampaikan langsung oleh Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) dan Sengketa, saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini

“Terlapor adalah staf Sekretariat bukan anggota PPS dan kita ketahui bahwa staf PPS di SK kan oleh Kepala Desa, sementara anggota PPS itu diterbitkan SK nya oleh KPU,”jelasnya.

Menurut Syamsuddin, berdasarkan hasil pemeriksaannya ketiga lembaga tersebut, tidak menemukan unsur tindak pidana didalamnya.

“Hasil pemeriksaan selama 14 hari yang dilakukan Sentra Gakkumdu Bawaslu Pasangkayu, itu sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ditemukan unsur pidana.Pasalnya terlapor adalah staf Sekretariat PPS bukan anggota PPS,” terangnya.

Syamsuddin menyampaikan bahwa awalnya terlapor disangkahkan pasal 546 UU Pemilu, menyebutkan bila KPU dan PPK membuat keputusan tidak adil sanksi pidananya tiga tahun, jika sengaja membuat keputusan melakukan tindakan yang menguntungkan orang lain atau merugikan salah satu peserta pemilu.

“Namun, di dalam pasal tersebut tidak menyebutkan staf Sekretariat PPS, sehingga disimpulkan bahwa ini bukan tindakan pidana pemilu, hanya dugaan pelanggaran kode etik.”

Maka kami dari Bawaslu menyerahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Provinsi sejak 9 januari lalu. Laporan masyarakat sudah kita tindaklanjuti dan maksimal lakukan pemeriksaan bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, terangnya.

“Kami menghimbau kepada pelaksana kampanye, baik itu petugas maupun masyarakat dan pada khususnya bagi perangkat Desa serta ASN untuk berhati – hati. Harus mengikuti aturan UU yang berkaitan dengan pemilu”.

Mari kita secara bersama sama mengawal dan mensukseskan pemilu di daerah kita, marilah kita menjadi wasit dalam menegakkan indepensi dan bergandengan tangan bersama – sama untuk melakukan kontrol sehingga pemilihan serentak 2019 mendatang dapat berjalan dengan aman, damai dan adil, ajaknya Syamsuddin. (Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d