PANGKALPINANG-Keadilan restorative atau restorative justice (RJ) menjadi angin segar bagi pencari keadilan dalam kasus tindak pidana di Indonesia. Melalui langkah ini, penanganan kasusnya tidak perlu lagi masuk ke pengadilan. Namun cukup melalui mekanisme kekeluargaan.
Seperti dua ibu rumah tangga menangis pilu meminta perkara dua anaknya yang dijadikan tersangka tambang illegal (TI) Sebu-Sebu di Polres Pangkalpinang agar bisa diselesaikan secara restorative justice.
“Kami sudah berupaya meminta keadilan jika kasus yang menimpa Hadi Surya dan Peri Pratama agar dapat diselesaikan secara restorative justice seperti harapan baru pencari keadilan.
Anak kami itu menambang baru dua hari dan bukan menambang skala besar, hanya TI Sebu-Sebu di belakang Giant. Hasilnya pun hanya dapat 2-5 kilo untuk makan keluarga apalagi sebagai tulang punggung,” ujar Ibu Ria menangis sesugukan didampingi sejumlah kuasa hukum di kantor Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel, Rabu (20/4/2022).
“Tolong la Pak Jokowi, pak Kejagung dan Kapolri. Anak kami itu hanya penambang kecil untuk menyambung hidup makan sehari-hari. Sekiranya anak kami bisa dapat keadilan dan bisa pulang sebelum lebaran ini. Anak kami bukan penjahat kelas kakap, hanya mengais rezeki di tanah kelahiran sendiri,” timpal Holil, ayah dari tersangka Feri Pratama.
Ade, Ibu dari tersangka Hadi Surya tak kuasa menahan tangis. Sambil memegang mix, mulut dan tangannya bergetar menyampaikan perasaaanya sebagai ibu.
“Anak saya menambang hanya ikut bosnya, Abin, warga Padang Baru. Itu juga menambang baru dua hari dan menambang bukan di lokasi baru, hanya di bekas lobang tambang. Saya sebagai ibu minta keadilan agar anak saya bisa dibebaskan, kami ini warga kecil yang hanya mencari makan bukan untuk menjadi kaya,” pintanya.
Diketahui, Feri Pratama (22) warga Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru dan Hadi Surya (23), warga Mesu Timur berikut bos tambang, Abin, warga Padang Baru dijadikan tersangka setelah ditangkap Tipidter Polresta Pangkalpinang sekira 21 Maret 2022 namun di BAP polisi ditangkap 11 Mei 2022.
Ketiganya ditangkap disangka melakukan penambangan illegal di aliran sungai tanah kosong belakang Giant dengan barang bukti 11 kilogram pasir timah beserta peralatan tambang dan disangka melanggar Pasal 158 Jo 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Bery SH MH, kuasa hukum dari tersangka Feri Pratama dan Hadi Surya sudah mengambil langkah-langkah hukum demi mendapatkan keadilan restorative.
“Kami dari kuasa hukum sudah mengambil langkah-langkah demi memperjuangkan agar klien kami bisa mendapatkan restorative justice. Meskipun permintaan kami sempat ditolak oleh pihak Polres Pangkalpinang dan Kejari Bangka Tengah dengan asalan tidak ada korban atau perdamaian. Kami sudah menyurati Kejagung agar permasalah klien bisa mendapatkan keadilan sesuai Perja 2020 perihal perkara apa saja yang bisa dihentikan penuntutan, kecuali kasus pembunuhan dan terorisme,” kata Bery SH MH, Rabu (20/4/2022) di kantor PDKP Babeal Jalan Stania.
Bery menambahkan, jika kedua kliennya memang pantas mendapatkan restorative justice mengingat perbuatan pidana baru pertama dilakukan dan ancama tidak lebih dari 5 tahun.
“Klien kami adalah penambang kecil, hanya untuk mencari penghidupan. Apalagi lokasi tambang hanya bekas kolong bukan merusak aliran sungai. Saya nilai mungkin lebih besar biaya penyidikan polisi ketimbang kerugian yang diakibatkan. Apalagi bukan rahasia umum lagi, di Bangka Belitung banyak penambang skala kecil seperti TI Sebu-Sebu tidak pantas diberi hukuman penjara, sebaliknya penambang illegal skala besar masih banyak beraktivitas,” ungkapnya. (Don/BD)