KOTA METRO, Sekilasindonesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro masih menunggu hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Lampung untuk menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intel Kejari, Debi Resta Yudha mengatakan, “Untuk kasus ini tidak kita diamkan. Tetap kita tindak lanjut dan proses juga tetap berjalan,” kata dia, Senin, 18 April 2022.
Dia menambahkan, untuk estimasi kerugian negara yang diakibatkan kasus Tipikor DLH belum selesai dan akan diselesaikan secepatnya.
“Sampai saat ini estimasi kerugian negara belum bisa diketahui karena memang penghitungan belum selesai oleh BPKP,” tambahnya.
Dia menjelaskan, pada tahap ini juga pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi yang ada kaitannya pada kasus Tipikor DLH Metro.
“Awalnya itu 20, sekarang ini menjadi 25 saksi. Itu dari pihak ketiga, ASN di DLH dan pihak-pihak terkait. ” ujarnya.
“Ini masih proses dan menunggu BPKP, kalau kerugian negara sudah muncul nanti kita akan sampaikan kembali. Lebih intinya masih menunggu penghitungan BPKP,” ungkapnya. (**)