Daerah

PPPK Kemenag Takalar Dipunguti 300 Ribu

×

PPPK Kemenag Takalar Dipunguti 300 Ribu

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, Sekilasindonesia.id – Menjelang penyerahan SK Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tenaga pengajar di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Takalar Takalar diduga di punguti ratusan ribu rupiah.

Hal ini disampaikan salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya. “Kami di suruh menyetor senilai Rp.300 ribu rupiah ke peserta PPPK Kemenag Takalar inisial A dan R” ungkap salah satu P3K ke Rakyatsulsel, Sabtu (17/04/2022).

Click Here

Menurut sumber, uang itu merupakan sumbangan untuk buka bersama sekaligus penyerahan
SK P3K, hari ini minggu (17/ 4/ 2022). Saya rasa, ini terlalu berlebihan karena kalau kita kalkulasi dari jumlah P3K Kemenag Takalar sebanyak 110 orang yang Dipunguti sehingga kalau di total sebanyak 33 juta.

“Harusnya oknum PPPK yang memungut ini tidak mematok, tentunya kami tidak merasa diberatkan. Apalagi kami belum menerima gaji, baru SK yang mau di serahkan,” keluhnya.

Hal ini dibenarkan salah satu peserta PPPK Kemenag Takalar, Ustasd Abdul Rasyid yang inisiator pungutan tersebut. “Ia pak ada memang biaya 300 ribu perorang untuk buka puasa sekaigus penyerahan SK P3K Takalar.” Akunya Abdul Rasyid dikutip dari Rakyatsulsel.co.

Menurut Abdul Rasyid uang itu, salah satu bentuk kebersamaan kita untuk buka puasa. Dan kemudian juga mereka telah menyepakati dalam musyawarah.
Ini salah bentuk kebersamaan kita, kalau ada yang merasa terbebani, atas nama siapa itu orang, nanti kami kembalikan uangnya,” ucap Abdul Rasyid.

Abdul Rasyid juga menambahkan bahwa pembayaran ini tak ada sepengetahuan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Takalar, H. Muhammad. “Ini kami lakukan berdasarkan dengan kesepakatan teman teman PPPK Kemenag Takalar, tambah Abdul Rasyid.

Sementara Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Takalar H. Muhammad tidak mengetahui pungutan itu. “Kami tidak ketahui, sepengetahuan saya para PPPK yang inisiasi untuk buka puasa.” Ujar Muhammad.

Suherman Tangnga/Rin

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d