DaerahPolitik

Kelangkaan Migor di Pangkalpinang, Rio Setiady Wakil Ketua Komisi II DPRD Menyayangkan Toko yang Menjual Bersyarat

×

Kelangkaan Migor di Pangkalpinang, Rio Setiady Wakil Ketua Komisi II DPRD Menyayangkan Toko yang Menjual Bersyarat

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, Sekilasindonesia.id – Penomena kelangkaan minyak goreng hingga saat ini masih terjadi seperti halnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khusus Kota Pangkalpinang masih menjadi trend.

Dengan kelangkaan minyak goreng ini, masih ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan situasi, seperti dengan pembelian bersyarat juga harus berbelanja dengan nominal tertentu demi melariskan dagangannya.

Click Here

Melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 10/03/2022 Rio Setiady selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang yang juga Politikus Partai Keadilan Sejahtera ketika dikonfirmasi media ini menyayangkan adanya toko atau minimarket yang menjual minyak goreng dengan pembelian bersyarat.

“Kami menyayangkan ada beberapa toko atau minimarket yang menjual minyak goreng tetapi bersyarat, artinya konsumen boleh membeli minyak goreng 1 atau 2 liter namun dengan syarat mereka berbelanja dengan nominal tertentu, Ini aturan dari mana,”Tutur Rio.

Sampai saat ini minyak goreng merupakan komoditi yang sangat langka di Provinsi Bangka Belitung khususnya Kota Pangkalpinang,”Ucap Rio.

Rio melanjutkan,Kepada para pelaku usaha untuk tidak memberatkan masyarakat dengan menjual minyak goreng dengan cara pembelian bersyarat,apa lagi kondisi ekonomi kita masih terpengaruh pandemi Corona, justru sebaiknya para pengusaha atau minimarket memberikan subsidi minyak goreng kepada masyarakat yang tidak mampu ataupun pelaku UMKM, bukan malah memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan,” Pintanya.

Tidak boleh ada oknum ataupun pelaku usaha yang mengambil kesempatan dalam kesempitan dalam kondisi yang sulit seperti ini untuk mendapatkan minyak goreng,” tegas Rio.

“Kami dari Komisi 2 DPRD Kota Pangkalpinang yang mengurusi masalah perdagangan dan perekonomian tentu akan mengawasi hal ini dan meminta dinas terkait untuk memberi teguran kepada para penjual atau pengusaha yang melakukan pembelian bersyarat,” tutupnya.(*/red).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d