Sekilasindonesia.id, PASANGKAYU – Menyambut bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasangkayu akan melayangkan surat pemberitahuan terhadap pemilik tempat hiburan malam atau Cafe – cafe karaoke yang ada diwilayah ujung utara Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) selama (Ramadhan-red) hingga Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah ditutup.
Pelaku usaha Cafe karaoke dan tempat hiburan malam, jika ditemukan ada yang melanggar akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pasangkayu, kamis 31/3/2022.
Kasat Pol PP Pasangkayu, Nasrum saat ditemui diruangannya mengatakan, kita akan menyurati tiap pemilik Cafe untuk pemberitahuan penutupan Cafe selama bulan Suci Ramadhan hingga lebaran (Idul Fitri 1443 H).
“Jadi, kami dari Satpol PP akan melayangkan surat besok jumat 31/3/2022 ke semua pemilik Cafe – cafe yang ada di Kabupaten Pasangkayu, dimana isi dalam (surat-red) menyampaikan agar menutup tempat hiburan malam selama bulan Suci Ramadhan hingga selesai Idul Fitri 1443 H,”ucapnya saat didampingi Kabid Ttrantib.
Kami akan tetap melakukan operasi ke tiap Cafe – cafe dan ketika menemukan ada yang buka, maka akan diberikan sanksi sesuai Perda, karena itu melanggar etika dan moral.
Operasi tidak bisa kita dibocorkan dan ketika itu diketahui oleh pemilik tempat hiburan malam, tentunya mereka langsung menutup Cafenya, padahal sebelumnya mereka sudah buka.
“Jadi, kita tidak akan membocorkan kapan dilakukan operasi, termasuk anggota saya dan nanti mereka tahu setelah mendapat perintah, maka malam itu juga kami langsung turun (operasi-red),”tegas Nasrum.
Lebih lanjut, Nasrum sampaikan, saat melakukan operasi di malam puasa nantinya akan menyasar Hotel/penginapan, kos – kosan dan kios penjual Minuman Keras (Miras).
“Tahun sebelumnya, kami sering mendapatkan bukan pasangan suami istri yang menginap di Hotel/penginapan dan kadang juga di kos – kosan ada kumpul kebo, maka dari itu akan kita tindaki,”ujanya. (Roy Mustari)