Sekilas Indonesia,MAROS, SULSEL – Polres Maros mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak penyidik Polres Maros menerima laporan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan SQ (42) yang terjadi pada hari sabtu pagi (12/4/2025) di Dusun Lekopancing Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros.
Pelaku adalah ZA alias Guntur (37) yang merupakan suami korban SQ itu sendiri. Pelaku diamankan tidak lama setelah Polisi menerima laporan dan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).
Kapolres Maros melalui Kasubsi Penmas Ipda A.Marwan.P.Afriady , membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ZA alias Guntur, berusia 37 tahun, terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban, SQ, meninggal dunia,” ujar Ipda Marwan.
Lebih lanjut, Kasubsi Penmas menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya di Dusun Lekopancing Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi di lapangan, termasuk hasil introgasi pelaku.
“Setelah kejadian, kami langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.
Motif dari tindak penganiayaan ini diduga kuat karena sakit hati oleh sikap dan ucapan korban terhadap pelaku.
“Untuk saat ini berdasarkan hasil introgasi, korban dan pelaku sempat cekcok pada malam harinya dimana korban sebagai istri merasa tidak puas dengan kebiasaan pelaku yang malas keluar rumah mencari kerja atau mencari nafkah,” ujarnya Marwan.
“Sebab ketersinggungan itulah pelaku kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 wita melakukan penganiayaan saat korban masih tertidur dengan menggunakan sebuah barbel yang dipukulkan pelaku ke bagian wajah dan kepala korban sebanyak 4-5 kali,” katanya.
Pelaku sudah diamankan ke Polres Maros Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti latar belakang kejadian tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, diantaranya 1 buah barbel warna hijau yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Kasus penganiayaan ini telah ditangani Polsek Tanralili dan rencananya penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.