BeritaDaerahHuKrim

Polisi Ciduk Pemuda Penggelap Motor Warga Temberan

×

Polisi Ciduk Pemuda Penggelap Motor Warga Temberan

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, PANGKAL PINANG – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pemuda berinisial AYP (20), alias Yoga, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik warga Temberan, Kecamatan Bukit Intan. Pelaku diamankan di kawasan Jalan Mentok, usai sempat melarikan diri.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Tono (29), buruh harian lepas, yang mengaku meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku pada Sabtu (5/4/2025) malam. Saat itu, pelaku beralasan hendak mengambil uang di ATM dan menjemput istrinya.

Click Here

“Korban bahkan ikut mengantar pelaku ke rumah orang tuanya. Namun motor tidak dikembalikan hingga keesokan harinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Sabtu (12/4/2025) malam.

Setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/175/IV/2025, tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan istri pelaku, Aurel, di sebuah penginapan. Tak lama berselang, Yoga juga diamankan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual motor korban melalui Facebook seharga Rp3,1 juta. Sebelumnya, motor sempat dititipkan di rumah temannya, Pazriyal, di Pemali, Kabupaten Bangka,” jelas Riza.

Menurut Riza, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menebus ponsel milik pelaku. Polisi juga mengungkap, Yoga terlibat dalam dua kasus lain, yaitu penggelapan pada 14 Maret 2025 dan pencurian dengan pemberatan pada 11 April 2025 di wilayah hukum Polres Bangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, satu ponsel Redmi A3, dan sebuah tas berwarna hitam.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan istrinya dan seorang pembeli motor bernama Joko untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Riza.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d