Daerah

Lakukan Sewa Kendaraan Dinas untuk Pejabat, Pemkab Takalar Jamin Prosesnya Sesuai Aturan 

×

Lakukan Sewa Kendaraan Dinas untuk Pejabat, Pemkab Takalar Jamin Prosesnya Sesuai Aturan 

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, Setelah melalui kajian beberapa tahun terakhir, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melakukan efisiensi pengadaan aset daerah dengan melakukan sewa kendaraan dinas bagi para pejabat.

Kini, para pejabat telah menggunakan kendaraan dinas yang telah disewa oleh pemkab Takalar. Dengan status sewa dari pihak ketiga, pemkab tidak lagi dipusingkan dengan biaya pemeliharaan, pembayaran pajak dan lain lain.

Click Here

Tercatat, Kendaraan Dinas yang disewa untuk Pejabat Eselon II 28 unit dan

Kendaraan Dinas Pejebat Eselon III 21 unit, serta Kendaraan Dinas Operasional Lapangan 1 unit.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah pemkab Takalar, Muh Rusdi membenarkan bahwa kendaraan dinas dengan status sewa itu telah diterima oleh para pejabat.

Alhamdulillah, sudah terdistribusi kepada para pejabat pemkab. Setelah proses pengadaannya selesai, maka kami langsung serahkan kendaraannya.”kata Rusdi, Sabtu 29 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa proses sewa randis ini mengacu pada regulasi yang berlaku. Bahkan, seluruh dokumen sudah direview oleh inspektorat Takalar dan seluruh prosesnya didampingi oleh Kejaksaan Negeri Takalar.

“Pengadaannya melalui e-purchasing. Tata cara Pengadaan dilaksanakan sesuai dengan keputusan kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan dilaksanakan melalui katalog versi 6.0 sesuai SE Kepala LKPP RI Nomor 9 Tahun 2024.”jelas Rusdi yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan ini.

Rusdi juga menggaris bawahi bahwa Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan ini jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa lainnya (jasa layanan sewa) adalah selama 9 (sembilan) bulan dan waktu penyiapan dan serah terima kendaraan adalah 7(tujuh) hari kalender.

Jadi poin pentingnya adalah proses ini sudah sesuai regulasi. Bapak Bupati selalu menekankan penegakan regulasi dalam setiap aktifitas pemerintahan.”pungkas Rusdi.

Saat ini, sedang berlangsung proses lelang kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh para pejabat lingkup pemkab Takalar. Rata-rata kendaraan tersebut berusia diatas 10 tahun.

Tercatat ada 33 unit kendaraan dinas dengan berbagai kondisi sedang dilelang melalui kordinasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d