Oleh: Ndaru Satrio
Dosen Fakultas Hukum UBB
Sekilasindonesia.id, || BANGKA BELITUNG – PERKARA korupsi dana KUR Bank Sumsel Babel sudah pada tahap akhir, yaitu putusan pengadilan. Perkara yag menyeret sebagian pimpinan dari Bank SumselBabel ini pun berakhir dengan “putusan bebas murni” walaupun terdapat dissenting opinion dari salah satu majelis hakimnya.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah perkara ini cukup sampai di sisni? Apakah tidak ada upaya hukum lain dari jaksa untuk memberikan perlawanan?
Jika kita menilik KUHAP, tepatnya Pasal 244 yang berbunyi:
“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”
Pasal 244 KUHAP ini merupakan satu-satunya dasar pijakan hukum untuk mengupayakan upaya hukum kasasi di dalam perkara pidana ini. Seperti kita ketahui bersama di dalam pasal tersebut sama sekali tidak terdapat kata-kata yang menerangkan putusan ‘bebas murni’ atau ‘putusan bebas tidak murni’.
Jika masih terdapat dalam peradilan pidana pihak-pihak yang tidak puas dapat dilakukan upaya hukum. Entah itu upaya hukum biasa berupa Banding dan Kasasi, ataupun upaya hukum luar biasa yang berupa peninjauan kembali (herziening) seperti halnya diatur di dalam Bab XVII dan Bab XVIII UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Khusus untuk putusan bebas dalam istilah “Bebas Murni” yang telah diputuskan oleh judexfactie sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Hal ini sudah ditegaskan di dalam pasal 244 KUHAP.
Prakteknya berbanding terbalik Jaksa/Penuntut Umum seringkali tidak mengindahkan ketentuan ini, yang mana hampir semua putusan bebas (bebas murni) oleh Penuntut Umum tetap dimajukan kasasi.
Apabila kita cermati sebenarnya di dalam pasal 244 KUHAP tidak membedakan apakan putusan bebas tersebut murni atau tidak, yang ada adalah “Putusan Bebas”. Namun praktiknya telah dilakukan dikotomi, yaitu putusan bebas murni atau bebas tidak murni, Penuntut Umum beranggapan putusan yang ‘bebas tidak murni’ dapat dilakukan upaya hukum kasasi.
Terkait alasan Jaksa/Penuntut Umum yang tetap mengajukan memorie kasasi terhadap putusan bebas murni, antara lain :
Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi (Judexfactie) telah salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (3) dan ayat (6) KUHAP ;
Cara mengadili yang dilakukan Judexfactie tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang:
“Putusan Judexfactie bukan merupakan putusan bebas murni (vrijspraak), melainkan putusan “bebas tidak murni”.
Dasar hukum Jaksa/Penuntut Umum dalam memajukan memorie kasasi terhadap putusan bebas adalah sama yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) butir ke-19 TPP KUHAP yang berbunyi:
“Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.” Hal ini didasarkan yurisprudensi.”
Pro kontra terkait dasar hukum ini dapat digunakan sebagai dasar hukum memang debatable, namun kita harus memandang jauh ke depan bahwa hukum itu tidak hanya ius constitutum semata, namun juga ada ius constituendum yang harus senantiasa kita galakan agar hukum tersebut lebih berdaya guna dan dapat menyelaraskan dengan perkembangan masyarakatnya.
Hukum tidak hanya apa yang tertulis pada lembaran kertas semata, namun hukum harus mampu mengejawantahkan harapan dan cita-cita masyarakat yang menghendaki keadilan dapat tercipta. (Red)