MAKASSAR-Proses dan mekanisme penyewaan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Takalar pada masa kepemimpinan Bupati Syamsari Kitta mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Selain dinilai tidak transparan, nilai sewa yang diterapkan pun disebut-sebut terlalu kecil dan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
Pemerhati pemerintahan Sulawesi Selatan, A. Tri Risky, menyoroti pengelolaan aset daerah yang dikelola oleh Perusda Takalar yang kini telah berganti nama menjadi Perseroda diduga tidak mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
“Penetapan nilai sewa aset daerah idealnya melibatkan tim taksasi independen agar tidak merugikan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aset-aset Pemkab Takalar yang disewakan kepada pihak ketiga.
“Pemeriksaan perlu dilakukan, baik dari sisi prosedural maupun nilai sewa, agar tidak terjadi kerugian negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tri Risky menekankan bahwa upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) harus dimulai dengan penertiban aset daerah.
“Perlu ada penelusuran terhadap seluruh aset yang disewakan, termasuk mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat, agar tidak ada yang memanfaatkan aset negara untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” tutupnya.
Sementara pihak Aset BKAD Talalar, sampai berita ini di terbitkan belul berhasil dikonfirmasi. (Bs)