PANGKALPINANG -Sebanyak 74 pekerja migran nonprosedural asal Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tiba di Terminal VVIP Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, pada Jumat (21/3/2025). Mereka dipulangkan setelah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan terjebak dalam sindikat scammer online di Myanmar. Kepulangan mereka disambut keluarga serta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, DPRD, dan instansi terkait.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Babel, Fery Afriyanto, menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi warga negara yang bekerja di luar negeri, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pada prinsipnya, pemerintah pusat, daerah, hingga desa memiliki tanggung jawab dalam perlindungan tenaga kerja, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan seperti hari ini,” ujar Fery.
Ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau pekerja migran untuk mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Pemerintah, lanjutnya, siap memberikan pendampingan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, keberangkatan tenaga kerja harus dilakukan secara legal agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan,” katanya.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengapresiasi langkah cepat pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan, dalam memulangkan para pekerja migran tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD akan meningkatkan upaya pencegahan agar kasus TPPO tidak terjadi lagi.
“Saya berharap ini menjadi yang pertama dan terakhir. Ke depan, calon pekerja migran harus melalui jalur resmi,” ujar Didit.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Babel, Qriz Pratama, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan tanpa kejelasan hukum. Ini penting agar tidak ada lagi korban perdagangan orang,” katanya.
Pemerintah berharap kepulangan para pekerja migran ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya prosedur kerja legal guna menghindari risiko eksploitasi di luar negeri. (Budi)