BeritaDaerah

HNSI Cilegon Tolak Rencana Kegiatan Pelabuhan dan Fasilitas Penunjang Lainnya Milik PT KBS

×

HNSI Cilegon Tolak Rencana Kegiatan Pelabuhan dan Fasilitas Penunjang Lainnya Milik PT KBS

Sebarkan artikel ini

Sekilasinfonesia.id, || CILEGON – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon menolakan Rencana Kegiatan Pelabuhan dan Fasilitas Penunjang Lainnya Milik PT Krakatau Bandar Samudera (KBS).

Ketua DPC HNSI Kota Cilegon Rufaji Zahuri menjelaskan bahwa PT KBS yang terletak di perairan selat sunda merupakan pelabuhan curah terbesar di Indonesia, dalam aktivitasnya kata Rufaji tentu berdekatan dengan nelayan kecil di Kota Cilegon, akan tetapi kata Dia sebagai masyarakat terdampak nelayan tidak dilibatkan dalam rencana pembahasan pengembangan pelabuhan milik PT KBS.

Click Here

“Merunuk ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), masyarakat terdampak wajib diundang dalam proses penyusunan dan sidang dokumen Amdal. Ini diatur dalam beberapa pasal yang menekankan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan lingkungan,” jelas Rufaji, Senin (24/3/2025).

Rufaji juga menyinggung ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU 32/2009, masyarakat berhak mengajukan keberatan atau masukan terhadap rencana kegiatan yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan.

“Kalau kami dari organisasi profesi nelayan saja tidak diundang bagaimana kami memberikan masukan kepada mereka karena sudah pasti yang terdampak kegiatan di laut tersebut kedepannya adalah nelayan Cilegon,” tukasnya.

Dia juga membeberkan bahwa nelayan di Kota Cilegon ini sekitar 1.200 orang dan selama ini kata Rufaji HNSI Cilegon yang mengadvokasi permasalahan nelayan di Kota Cilegon yang kian terkikis seiring pembangunan dan investasi yang cukup pesat di Kota Cilegon.

“Nelayan ini jangan di pikir orang bodoh, orang tidak sekolah, demi kemajuan bangsa dan negara serta Kota Cilegon nelayan selama ini rela lautnya tercemar, pangkalan tergusur,” tegasnya.

Padahal imbuh Rufaji, kehadiran masyarakat terdampak dalam sidang Amdal adalah hak yang dijamin oleh UU 32/2009.

“Jika mereka tidak dilibatkan, maka keputusan izin lingkungan dapat dipermasalahkan secara hukum. Oleh karena itu, penyelenggara sidang seharusnya wajib memastikan keterlibatan aktif masyarakat terdampak dan memberikan akses informasi yang jelas serta transparan,” imbuhnya.

“Atas dasar kekecewaan tersebut kami dari Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Cilegon – Provinsi Banten menolak Rencana Kegiatan Pengembangan Pelabuhan dan Fasilitas Penunjang Lainnya Milik PT KBS, dan Kami akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai ekspresi kekecewaan ats kesewenang-wenangan mereka di depan jetty PT KBS,” tegas Rufaji.

Bagindo Yakub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d