PANGKALPINANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi kesiapan daerah dalam menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Evaluasi ini mencakup kesiapan teknis, logistik, serta aspek pendanaan, termasuk potensi pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menjalankan sejumlah tahapan persiapan. Salah satunya adalah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan.
“NPHD untuk KPU dan Bawaslu telah kami tandatangani pada 21 Maret, sementara untuk TNI dan Polri pada 12 Maret,” ujar Donal dalam rapat koordinasi hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang digelar secara daring di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Jumat (21/3/2025).
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam pelaksanaan Pilkada. Pemerintah Kota Pangkalpinang masih mengalami defisit sebesar Rp24,8 miliar. Jika seluruh kebutuhan anggaran harus ditutupi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan berisiko tidak terlaksana.
“Kami sangat berharap dukungan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Jika mengandalkan APBD, maka beberapa program yang sudah dirancang kemungkinan besar tidak dapat dijalankan,” kata Donal.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat sangat diperlukan agar tahapan Pilkada dapat berjalan lancar tanpa mengganggu prioritas pembangunan di Kota Pangkalpinang.