Daerah

DPRD Pangkalpinang Minta Efisiensi Anggaran Pilkada Ulang 2025

×

DPRD Pangkalpinang Minta Efisiensi Anggaran Pilkada Ulang 2025

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang meminta efisiensi dalam penyusunan anggaran Pilkada Ulang 2025 akibat keterbatasan APBD. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD bersama KPU Kota Pangkalpinang, Bappeda, dan Kesbangpol, Senin (3/2/2025).

Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah mengalami defisit, sehingga diperlukan penghematan dalam penyelenggaraan Pilkada.

Click Here

“Mengingat APBD kita mengalami penurunan dan defisit, kami berharap KPU dan Bawaslu bisa lebih menghemat anggaran,” ujar Iqbal.

Ia menyoroti perlunya efisiensi dalam kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan bimbingan teknis. Selain itu, ia juga meminta kajian ulang terkait pembentukan dan pembubaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kita perlu mempertimbangkan apakah akan menggunakan panitia yang lama atau membentuk yang baru, karena anggaran untuk itu cukup besar,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan efisiensi dengan memangkas anggaran Pilkada dari Rp21 miliar menjadi Rp19 miliar.

“Ini masih dalam proses persetujuan TAPD dan DPRD. Intinya, kami berharap Pilkada Ulang 2025 tetap berjalan efektif dan menghasilkan wali kota baru,” ujar Sobarian.

Ia menambahkan, verifikasi anggaran dilakukan bersama Kesbangpol dan mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan.

“Rp19 miliar itu disesuaikan dengan keputusan MK. Ada empat partai yang bisa mengusung calon sendiri, dua pasangan calon dari gabungan partai, serta satu pasangan calon independen,” jelasnya.

DPRD Kota Pangkalpinang berencana terus mengawal efisiensi anggaran agar pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 tetap optimal tanpa membebani keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d