TAKALAR,–Seorang Nasabah yang menyertakan modalnya di Koperasi Mitra Galesong Sejahtera merasa dirinya di tipu oleh pemilik koperasi Mitra Galesong Sejahtera, Kamis 06/03
Hal tersebut terjadi lantaran kurang lebih 12 bulan berjalan sesuai perjanjian Deposit penyertaan modal di bayar, sebanyak Rp .750 ribu setiap bulan dari bulan September,2023 sampai Oktober Tahun 2024
Nasabah yang melakukan Deposit di koperasi Mitra Galesong Sejahtera tersebut Asriati yang beralamat di Jl.Hasanuddim Dg Muntu Kabupaten Takalar tersebut, meminta kepada pihak Koperasi agar segera menyeselesaikan hal tersebut sesuai yang tertuang dalam surat kontrak pemilikan atau Simpanan berjangka Nomor 001.48.000007.01
“Uang tersebut saya serahkan pada tanggal 24 Agustus 2023 yang akan jatuh tempo pada tanggal 24 Agustus tahun 2025 dengan suku bunga 18% atau Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) atau perbulan di terima sebanyak Rp.750 ribu perbulan, ungkap Asriati
Saat itu saya serahkan kepada saudara Syafaruddin sebagai pejabat koperasi Mitra Galesong Sejahtera, dan bertanda tangan di dalam kwitansi tersebut, Imbuhnya
“Sejak Bulan Oktober tahun 2024 sampai sekarang Bulan Maret 2025 saya tidak menerima bagi hasil dari penyertaan modal sebanyak 18%, dan salah satu staf mengatakan bahwa, Kwitansi yang saya miliki adalah palsu,kata Asriati
Hal ini saya akan melaporkan ke pihak berwajib, atau kepolres Takalar, dengan Dalih penggelapan dan penipuan uang Penyertaan Modal Nasabah Koperasi Mitra Galesong Sejahtera, Tegas Asriati.
( By : Alamsyah sijaya ).