TAKALAR, 6 Maret 2025 – Kepala Desa Bontomarannu, Muhammad Nasir Dg Gading, membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan oleh pihak luar. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dana desa sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah desa dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurut Muhammad Nasir, setiap anggaran yang masuk ke desa selalu melalui proses musyawarah desa yang melibatkan masyarakat dalam perencanaannya. Dengan demikian, tidak ada pihak di luar struktur pemerintahan desa yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa. “Semua keputusan terkait penggunaan dana desa selalu dibahas bersama melalui musyawarah yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran desa merupakan prinsip utama yang dijalankan oleh pemerintah desa. Setiap tahun, laporan keuangan desa diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten, dan hasilnya selalu terbuka untuk diketahui masyarakat. “Tidak ada yang ditutup-tutupi. Setiap tahun dilakukan audit, dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Setiap penggunaan dana desa telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disusun setiap tahun. APBDes menjadi dasar bagi semua pengeluaran desa, sehingga tidak ada belanja yang dilakukan di luar anggaran yang telah ditetapkan. Hal ini memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukan dan kebutuhan masyarakat.
Muhammad Nasir juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu-isu yang tidak berdasar. Ia menekankan bahwa jika ada warga yang masih memiliki pertanyaan atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang pengelolaan anggaran desa, pemerintah desa selalu terbuka untuk berdiskusi dan memberikan klarifikasi langsung.
Lebih lanjut, ia berharap agar informasi yang beredar di masyarakat dapat diklarifikasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana desa demi kesejahteraan warga Bontomarannu.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Bontomarannu menegaskan bahwa pengelolaan dana desa tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak melibatkan pihak luar. Pemerintah desa akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan.(*)