PANGKALPINANG,– Unit Resintel Polsek Bukit Intan menangkap tiga pria yang diduga melakukan pengoplosan gas di sebuah rumah kontrakan di Jl. Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Selasa (25/2) pukul 14.00 WIB. Dua pelaku lainnya masih buron.
Kapolsek Bukit Intan membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah Eko (43), Hence (42), dan Govin (24). Sementara dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Parli (40) dan Handi alias Atep (40).
“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat pada pukul 09.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati lokasi tempat praktik pengoplosan gas. Pukul 14.00 WIB, kami langsung menggerebek lokasi,” ujar Kapolsek Bukit Intan.
Saat penggerebekan, ketiga tersangka sempat melawan petugas, menyebabkan beberapa anggota polisi mengalami luka di tangan. Salah satu tersangka bahkan mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan.
Dalam operasi ini, polisi menyita 93 tabung gas berbagai ukuran, termasuk 28 tabung gas bersubsidi 3 kg, 60 tabung 15 kg, dan 5 tabung 5 kg. Selain itu, turut diamankan timbangan 30 kg, stik besi, batu es, dan peralatan lain yang digunakan untuk pengoplosan.
“Setelah diinterogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka kini kami amankan di Polsek Bukit Intan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kasus ini akan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.